Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Warning! Kemnaker Tangani Puluhan Kasus PHK Massal di RI
Konten Sensitif
 Warning! Kemnaker Tangani Puluhan Kasus PHK Massal di RI


Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, selama periode Januari-Mei 2023, Kemnaker telah menangani berbagai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK)yang terjadi di berbagai sektor industri di seluruh wilayah Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi membeberkan bahwa beberapa kasus yang ditangani mencakup PHK massal yang melibatkan ratusan pekerja/buruh di sebuah perusahaan manufaktur, serta PHK individu yang terjadi di berbagai sektor lainnya, seperti perbankan, ritel, dan jasa.

"Ada 33 laporan yang saat ini sudah dan sedang kita selesaikan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (15/5/2023).


Adapun dari 33 kasus yang dicatatkan perselisihannya pada Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan diselesaikan melalui mekanisme mediasi, Anwar merinci, terdapat 2 kasus mengenai perselisihan kepentingan, 21 kasus mengenai perselisihan hak, 8 kasus mengenai perselisihan PHK, dan 2 kasus mengenai perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam satu perusahaan.

"Dari keseluruhan kasus di atas, terdapat 3 perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai melalui perjanjian bersama. Selanjutnya dari 8 kasus PHK yang ditangani, terdapat 2 kasus PHK sepihak," ungkap Anwar.

Anwar menuturkan bahwa Kemnaker telah memberikan perhatian khusus, terutama pada kasus-kasus yang sebenarnya sudah selesai di tahap Pengadilan Hubungan Industrial, bahkan hingga tahap kasasi, namun belum jelas penyelesaiannya.

Selain itu, Kemnaker juga terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam melakukan PHK.

"Secara keseluruhan, Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh di Indonesia, termasuk di dalamnya hak-hak mereka terkait dengan PHK," ujar Anwar.

"Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.

link

PHK Massal ini termasuk ngeri, semoga segera mendapatkan pekerjaan atau rezeki yang lebih baik
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
686
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan