Kaskus

News

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
LaNyalla: Jika Demokrasi Pancasila, IDI Bisa Duduk di MPR
LaNyalla: Jika Demokrasi Pancasila, IDI Bisa Duduk di MPR

Senin, 15 Mei 2023, 10:19 WIB

LaNyalla: Jika Demokrasi Pancasila, IDI Bisa Duduk di MPR
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan jika bangsa ini kembali ke Demokrasi Pancasila, maka semua golongan bisa memiliki wakil di MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Begitu pula dengan Ikatan Dokter Indonesia, bisa duduk di MPR.

Menurut LaNyalla, amandemen konstitusi yang terjadi telah meniadakan peran utusan golongan. Alhasil, banyak golongan yang justru tidak memiliki ruang akibat perubahan sistem ekonomi dan konstitusi.

“Undang-Undang Dasar hasil perubahan tahun 1999 sampai 2002 selain mengubah sistem ekonomi juga sistem bernegara. Tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi ruang bagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa dan haluan negara,” ujar LaNyalla.

Karena itu, LaNyalla kemudian mendorong bangsa ini kembali ke Demokrasi Pancasila sebagai rumusan asli sistem bernegara. Dia meyakini, Demokrasi Pancasila dengan MPR mampu menampung semua elemen bangsa.

MPR terdiri dari wakil-wakil yang terpilih serta perwakilan yang merupakan utusan golongan. Wakil terpilih adalah hasil dari Pemilu sedangkan utusan adalah mereka yang mendapat amanat dari kelompok atau organisasi.

Dia juga menjelaskan, Utusan Daerah adalah para tokoh masyarakat adat dan Raja serta Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan merupakan wakil dari organisasi masyarakat maupun profesi, termasuk wakil dari IDI.

“Utusan Daerah dan Utusan Golongan ini harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang,” kata dia.

IDI dan sejumlah organisasi profesi kesehatan lain kini tengah resah dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law. Ini lantaran RUU tersebut dinilai mengancam keberadaan organisasi profesi.

LaNyalla mengaku memahami keresahan tersebut. Dia menilai para dokter dan tenaga kesehatan kini tengah mengalami public meaningfull participation dalam pembahasan RUU Kesehatan sehingga terpaksa turun ke jalan.

“Saya sangat memahami kegelisahan para dokter dan tenaga kesehatan terhadap RUU Kesehatan. Di dalam Naskah Akademik RUU tersebut, dalam Bab V halaman 231, memang semangatnya adalah penguatan dan pengembalian fungsi regulator kepada pemerintah, sehingga peran IDI sebagai organisasi profesi akan berkurang,” katanya.

“Termasuk adanya percepatan pengadaan jumlah dokter dan tenaga kesehatan, dengan membuka pintu yang luas untuk dokter-dokter asing dan lulusan asing,” tambah dia.

Namun demikian, LaNyalla kembali menegaskan, DPD dalam Konstitusi bukan pembentuk Undang-Undang dan fungsi itu ada pada DPR bersama Pemerintah. Peran DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan ini adalah memberikan pandangan.

“Pembahasan akan kami mulai setelah Sidang Paripurna minggu depan. Semoga saja pendapat yang kita sampaikan, yang merupakan suara teman-teman dokter dan tenaga kesehatan didengar dan diperhatikan oleh DPR dan Pemerintah,” tukasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp.OG.K, Sekretaris dan Para Pengurus IDI Wilayah Jawa Timur serta Ketua IDI Cabang dan Ketua Keseminatan IDI se-Jawa Timur. [beq]

https://beritajatim.com/politik-peme...-duduk-di-mpr/

BPOM jg bisa duduk di MPR gitu
0
1K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan