Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
BSI Eror, DPR Aceh Ingin Bank Konvensional Diizinkan Operasi Lagi
BSI Eror, DPR Aceh Ingin Bank Konvensional Diizinkan Operasi Lagi

Aceh, CNN Indonesia -- DPR Aceh bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Revisi merupakan buntut kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang ada di Aceh yang diperparah erornya layanan BSI berapa hari belakangan ini. Hal itu menurut DPRA sangat menyulitkan masyarakat yang selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menyebutkan pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

"Kami sudah bermusyawarah di lembaga, Qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh," kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/5).

Revisi itu, kata dia suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan bank syariah di Aceh.

Apalagi warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada. Saiful menegaskan masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.

"Jadi nanti hak merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) yang mana, jadi tidak ada istilah main monopoli lagi," ucapnya.

Diketahui, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.

Namun, gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.

Permasalahan ini telah memicu masyarakat untuk mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun LKS.

"Tentu kita akan panggil Gubernur Aceh untuk merumuskan bersama (revisi Qanun LKS)," ucapnya.

Pantauan CNNIndonesia.com, layanan mobile BSI hingga saat ini belum bisa digunakan sepenuhnya. Sementara, banyak mesin ATM yang belum berfungsi dampak erornya sistem BSI sejak Senin (8/5).

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...rasi-lagi/amp?
bukan.bomat
muhamad.hanif.2
tepsuzot
tepsuzot dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.9K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan