- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Cari Dalang Pergerakan Massa di Rumah Lukas Enembe, Bakal Dijerat Perintangan


TS
mabdulkarim
KPK Cari Dalang Pergerakan Massa di Rumah Lukas Enembe, Bakal Dijerat Perintangan
KPK Cari Dalang Pergerakan Massa di Rumah Lukas Enembe, Bakal Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan

10 Mei 2023 12:42 | Tim Redaksi
KPK Cari Dalang Pergerakan Massa di Rumah Lukas Enembe, Bakal Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe/DOK VOI- Wardhany Tsa Tsia
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut massa yang sempat beraksi di rumah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebelum ditangkap merupakan upaya merintangi penyidikan. Pengusutan dugaan suap dan gratifikasi jadi terhambat akibat perbuatan mereka.
"(Pergerakan massa, red) kalau (disebut, red) menghalangi iya, karena kita di sana enggak bisa bergerak leluasa ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa, 9 Mei.
Namun, Asep belum mau bicara banyak soal pergerakan massa tersebut. Pihak yang menggerakkan masih dicari.
"Siapa yang aktor di balik itu yang masih kita dalami," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menahan salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar terkait kerja KPK.
Selain itu, Roy meminta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar KPK mendapat opini negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.
Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.
Tak sampai di sana, Stefanus juga menyarankan saksi lain agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
https://voi.id/berita/278859/kpk-car...gan-penyidikan
Kemungkinan besar keluarga besar Enembe atau bisa jadi pihak Pemprov memobilisasi massa dari Papua Pegunungan
Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pasrah Gagal Jadi Caleg

Tersangka atas perintangan penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Papua no aktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah), dikawal petugas usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Lukas Enembe gubernur nonaktif Papua, Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan perintangan penyidikan kasus kliennya. Atas penahanannya itu, dia mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif).
Dari informasi yang diterima, Roy Rening diketahui menjadi caleg DPR dari Partai Perindo. Dia menjadi caleg dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yakni Flores, Lembata, dan Alor.
"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu," kata Roy Rening di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Hal itu dia ucapkan sembari digiring oleh pihak keamanan KPK untuk selanjutnya ditahan.
Roy menilai, peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh KPK. Namun demikian, dia mengeklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengunduran diri.
"Enggak lah, enggak-enggak," ujar Roy singkat saat ditanya sudah keluar uang banyak untuk maju caleg atau belum.
Roy Rening selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara. Penahanan ini dalam rangka mendukung jalannya proses penyidikan.
"Diduga SRR dengan itikad tidak baik, dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, melakukan perbuatan menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan. Stefanus menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat.
https://www.beritasatu.com/nasional/...gal-jadi-caleg
Gagal jadi Bacaleg dari Perindo ;D

10 Mei 2023 12:42 | Tim Redaksi
KPK Cari Dalang Pergerakan Massa di Rumah Lukas Enembe, Bakal Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe/DOK VOI- Wardhany Tsa Tsia
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut massa yang sempat beraksi di rumah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebelum ditangkap merupakan upaya merintangi penyidikan. Pengusutan dugaan suap dan gratifikasi jadi terhambat akibat perbuatan mereka.
"(Pergerakan massa, red) kalau (disebut, red) menghalangi iya, karena kita di sana enggak bisa bergerak leluasa ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa, 9 Mei.
Namun, Asep belum mau bicara banyak soal pergerakan massa tersebut. Pihak yang menggerakkan masih dicari.
"Siapa yang aktor di balik itu yang masih kita dalami," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menahan salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar terkait kerja KPK.
Selain itu, Roy meminta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar KPK mendapat opini negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.
Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.
Tak sampai di sana, Stefanus juga menyarankan saksi lain agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
https://voi.id/berita/278859/kpk-car...gan-penyidikan
Kemungkinan besar keluarga besar Enembe atau bisa jadi pihak Pemprov memobilisasi massa dari Papua Pegunungan
Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pasrah Gagal Jadi Caleg

Tersangka atas perintangan penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Papua no aktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah), dikawal petugas usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Lukas Enembe gubernur nonaktif Papua, Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan perintangan penyidikan kasus kliennya. Atas penahanannya itu, dia mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif).
Dari informasi yang diterima, Roy Rening diketahui menjadi caleg DPR dari Partai Perindo. Dia menjadi caleg dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yakni Flores, Lembata, dan Alor.
"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu," kata Roy Rening di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Hal itu dia ucapkan sembari digiring oleh pihak keamanan KPK untuk selanjutnya ditahan.
Roy menilai, peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh KPK. Namun demikian, dia mengeklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengunduran diri.
"Enggak lah, enggak-enggak," ujar Roy singkat saat ditanya sudah keluar uang banyak untuk maju caleg atau belum.
Roy Rening selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara. Penahanan ini dalam rangka mendukung jalannya proses penyidikan.
"Diduga SRR dengan itikad tidak baik, dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, melakukan perbuatan menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan. Stefanus menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat.
https://www.beritasatu.com/nasional/...gal-jadi-caleg
Gagal jadi Bacaleg dari Perindo ;D






areszzjay dan 2 lainnya memberi reputasi
3
949
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan