- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bank Dunia Minta Indonesia Hapus Pembebasan PPN, Sri Mulyani Setuju


TS
neptunium
Bank Dunia Minta Indonesia Hapus Pembebasan PPN, Sri Mulyani Setuju
Quote:
https://www.msn.com/id-id/berita/oth...8a4afd2a&ei=45
alamat nih
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
jasa pelayanan kesehatan medik;
jasa pelayanan sosial;
jasa pengiriman surat dengan perangko;
jasa keuangan;
jasa asuransi;
jasa keagamaan;
jasa pendidikan;
jasa kesenian dan hiburan;
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
jasa tenaga kerja;
jasa perhotelan;
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Jasa penyediaan tempat parkir;
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
Jasa boga atau catering
https://www.pajak.go.id/id/objek-ppn
kang valak siap mengintai

Diubah oleh neptunium 10-05-2023 00:38






rajin.meremas dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.2K
65


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan