Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Protes, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Pakai Toga Advokat

Protes, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Pakai Toga Advokat
CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 10:54 WIB
Bagikan : 
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. (CNN Indonesia/Panji Septo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan toga advokat saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku mengenakan pakaian itu sebagai bentuk protes.

"Ini adalah bentuk duka bagi advokat," ujar Roy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5).

Roy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe itu, mengatakan seharusnya seorang advokat kebal hukum saat menjalankan tugas.

Saat ditanya terkait kesiapan apabila hari ini ditahan KPK, Roy mengaku siap dengan segala konsekuensinya. Menurut dia, pekerjaan sebagai advokat memiliki risiko berhadapan dengan hukum.

"Saya belum bisa jawab. Tapi saya siap dengan risikonya," tuturnya.

Anggota tim penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya mengomentari langkah KPK yang menjerat koleganya Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan.

Menurut dia, Roy selaku pengacara tidak bisa dipidana karena kerja-kerjanya dilindungi oleh Undang-undang Advokat.

"Profesi pengacara itu memberi pendapat. Jadi, kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman," ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5) silam.

Petrus berpendapat seorang pengacara boleh bertemu siapa pun untuk mencari informasi dalam rangka membela klien. Ia menegaskan seorang pengacara mempunyai hak impunitas.

"Kalau KPK melabrak profesi pengacara ini ancaman profesi karena dalam UU pengacara memiliki hak impunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," tutur Petrus.

"Jadi, pertama perbuatan materialnya itu seperti apa kita belum tahu, tapi kalau secara umum, profesi pengacara bertemu siapa saja, mencari informasi, memberikan pendapat hukum," pungkasnya.

: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-toga-advokat.

Kata KPK soal Klaim Hak Imunitas Pengacara Lukas Enembe: Hanya Alasan!
Protes, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Pakai Toga Advokat
Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 14:07 WIB

Foto Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkit hak imunitasnya sebagai advokat usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. KPK menilai klaim Roy hanya dalih menghindari jeratan pidana.
"Terkait pernyataan SRR yang menyatakan seorang advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata, dapat kami jelaskan, bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Ali mengatakan merujuk pada putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018, pengacara diwajibkan bukan hanya memiliki itikad baik saat membela klien, tiap pengacara juga diwajibkan untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan.

KPK menilai hak imunitas tiap pengacara menjadi gugur jika pengacara melanggar aturan dalam proses pembelaan terhadap klien.

"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," katanya.

"Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat," tambahnya.


Ali memastikan proses penetapan tersangka kepada Roy Rening telah sesuai prosedur. Bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Roy pun telah dikantongi KPK.

"Kami pastikan seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Ali.

Simak Video: Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata
https://news.detik.com/berita/d-6711...-hanya-alasan.
Soal advokat yang dijadikan tersangka dan tuduhan kriminalisasi..
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
688
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan