Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Juru Bicara KNPB Viktor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara

Juru Bicara KNPB Viktor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara
Pada 27 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Viktor Yeimo terbukti melakukan makar, dan menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 3 tahun

Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Viktor Yeimo menemui tim penasehat hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan perkara makar yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023). - Jubi/Alexander Loen
Jayapura, Jubi TV– Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB , Victor Yeimo dinyatakan bersalah melakukan makar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023). Yeimo dijatuhi hukuman pidana penjara 8 bulan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Pada 27 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Viktor Yeimo terbukti melakukan makar, dan menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Tuntutan JPU itulah yang dijawab Yeimo dengan nota pembelaan yang dibacakannya pada sidang Kamis.

Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH. (*)

[url]https://jubitv.id/juru-bicara-knpb-viktor-yeimo-divonis-8-bulan-penjara/'[/url]
Dikit banget 8 bulan... belum remisi natal dan 17 Agustus (padahal narapidana makar)

Jelang Sidang Putusan Victor Yeimo, Aparat Keamanan Berjaga-jaga di Pengadilan Jayapura
Juru Bicara KNPB Viktor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara
Jumat, 5 Mei 2023 16:43

Aparat gabungan dari Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua tampak berjaga - jaga di seputaran Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023).
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aparat gabungan dari Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua tampak berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023).

Aparat keamanan berjaga-jaga lantaran beberapa saat lagi akan dilaksanakan sidang putusan Kasus Rasisme tahun 2019 untuk terdakwa Victor Yeimo.

Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, sambil berjaga-jaga, aparat keamanan juga menurunkan satu unit mobil Barak kuda milim Brimob Polda papua, dan satu unit mobil AWC milik Polresta Jayapura Kota.

Untuk mobil barack kuda, terparkir rapi tepat disini kiri dari halaman parkir pengadilan negeri jayapura.

Sementara untuk mobil AWC milik Polresta Jayapura, terparkir disebelah jalan di depan Pengadilan Negeri Jayapura.

Sekadar diketahui, dijadwalkan sidang akan berlangsung pukul 13.00 WIT (siang), namun hingga kini sidang belum juga mulai. (*

https://papua.tribunnews.com/2023/05...ilan-jayapura.

penjagaan aparat...
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
558
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan