Quote:
Ira Widyanti • Selasa 02 Mei 2023 17:18 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Ira Widyanti)
BANDARLAMPUNG- Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Mustofa (60), merupakan residivis tindak pidana perusakan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Mustofa pernah dipidana lantaran merusak kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016.
"Dari database yang kami terima, atas nama Mustofa NR itu pernah ada catatan kriminal. Dia tercatat pernah melakukan tindak pidana perusakan di salah satu objek vital yakni kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," ujar Pandra saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Menurut Pandra, Mustofa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan. Saat itu, Mustofa juga mengaku sebagai utusan nabi.
"Itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah pernah dituntut JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan," ungkapnya.
Pandra menegaskan, Polda Lampung siap berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penembakan kantor MUI pusat.
"Intinya kita bagaimana join investigation ya, join dalam penyidikan kasus ini. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," pungkasnya. (Ari)