Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pengacara: KPK Sembunyikan Penyakit Menular yang Diidap Lukas Enembe

Pengacara: KPK Sembunyikan Penyakit Menular yang Diidap Lukas Enembe
Kompas.com - 02/05/2023, 19:39 WIB 2 Lihat Foto Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Penulis Irfan Kamil | Editor Dani Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutupi penyakit menular berbahaya yang diderita kliennya.

Diketahui, Ahli Patologi Prof Gatot Susilo Lawrence mengungkapkan Lukas Enembe tengah menderita penyakit Hepatitis B (HBV) kronis. Hal itu disampaikan Gatot saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selama ini kan KPK selalu mengatakan bahwa Pak Lukas Itu posisinya fit to interview, fit to trial kira-kira begitu tetapi KPK juga tidak pernah membuka kepada publik bahkan kepada kami kuasa hukum bahwa Pak Lukas itu mengidap penyakit berbahaya,” ujar Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

“Baru terungkap kemarin dalam persidangan kalau Pak Lukas itu mengidap selain penyakit yang sudah disebutkan oleh Rumah Sakit Gatot Subroto ginjal, hepatitis, riwayat stroke, kolestrol, diabetes, tapi Pak Lukas juga mengidap satu penyakit yang berbahaya sekali, Hepatitis B yang menular,” kata

Emanuel menyatakan, ketidakterbukaan KPK telah disampaikan kubu Lukas Enembe dalam kesimpulan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah itu.

Ia berpandangan, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur terhadap penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua itu. Selain cacat formil lantaran penetapan tersangka dilakukan berdasarkan saksi yang sama untuk perkara berbeda, proses hukum terhadap Lukas Enembe dinilai juga dipaksakan karena tengah dalam kondisi yang tidak sehat.

“Maksudnya apa kami dalilkan dan ajukan ke dalam praperadilan supaya publik dan negara tahu bahwa Pak Lukas ini seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis,” ujar Emanuel

“Oleh karena, itu tidak patut jika orang sakit oleh karena diduga melakukan sesuatu lalu kemudian dipaksakan untuk ditempatkan dalam rumah tahanan yang sebelumnya tidak layak untuk dihuni oleh seorang pasien yang sakit seperti ini,” jelasnya.

Baca juga: KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar Dalam persidangan sebelumnya, Gatot menyatakan, analisa penyakit yang diderita Gubernur nonaktif Papua itu diketahui dari hasil dokumen medis pengobatan Lukas Enembe di Singapura.

"Pak Lukas ini terinfeksi Hepatitis B, dan hingga saat ini Hepatitis B belum ada obatnya. Kalau kita lihat sekarang Hepatitis B Pak Lukas sudah kronis," kata Gatot dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar ini menjabarkan bahwa penyakit yang diderita Lukas Enembe sudah pada tahap pengerasan pada fungsi hati.

"Kalau dia pengerasan hati, itu sudah satu langkah menuju kanker hati," ujar Gatot.

https://nasional.kompas.com/read/202...-lukas-enembe.
Analisa dari data Singapura...

KPK Paparkan 142 Dokumen-Hadirkan 8 Ahli Bantah Gugatan Lukas Enembe
Pengacara: KPK Sembunyikan Penyakit Menular yang Diidap Lukas Enembe
Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 16:59 WIB

Ali Fikri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menghadirkan delapan saksi ahli untuk membantah gugatan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK juga memaparkan 142 dokumen.
"Hari ini Tim Biro Hukum KPK membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Tersangka LE. Untuk membantah seluruh dalil dari pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan orang ahli," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum," sambungnya.

Salah satunya ahli pidana dari UII Dr Arief Setiawan. KPK juga menghadirkan tiga dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan kepada Lukas Enembe sejak ditangkap KPK.

"Serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial," ujar Ali.

Satu orang saksi dari tim dokter KPK juga dihadirkan dalam sidang hari ini. Saksi tersebut bertugas memantau secara intensif kesehatan Lukas Enembe selama ditahan di Rutan KPK.

Dia meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe akan ditolak oleh hakim. Ali menegaskan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan.
"Sehingga KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tutur Ali.

"Optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," sambung Ali.


Diketahui, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dilihat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Lukas Enembe mengajukan gugatan itu pada Rabu (29/3) lalu.

Berikut petitum gugatan Lukas Enembe:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;


5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan PEMOHON pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya;

7. Menetapkan dan memerintahkan Pemohon untuk dikeluarkan dari Tahanan.

8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.

(ygs/haf)

https://news.detik.com/berita/d-6700...-lukas-enembe.

Bantahan KPK..
extreme78Avatar border
bukan.bomatAvatar border
ddddudutzzzAvatar border
ddddudutzzz dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan