Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Mahfud: Pemerintah Tak Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Mahfud: Pemerintah Tak Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Selasa, 02 Mei 2023 15:44 WIB

Mahfud: Pemerintah Tak Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Mahfud Md (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan tak ada permintaan maaf dari pemerintah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Namun pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat itu.

"Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu. Tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali keterjadinya peristiwa itu," kata Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Pernyataan Mahfud itu disampaikan setelah mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana. Rapat dihadiri 19 pejabat, dari menteri-menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala lembaga. Rapat membahas tindak lanjut rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagaimana ditetapkan Komnas HAM.

"Jadi tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, yaitu misalnya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 tetap itu berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah," ujar Mahfud.

"Kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku. Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12. Ada 12 peristiwa," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan jumlah peristiwa itu tidak bisa ditambah karena yang menentukan adalah Komnas HAM. Hal itu, kata Mahfud, diatur dalam undang-undang,

"Peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut UU yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM dan Komnas HAM merekomendasikan 12 yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu," ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan Jokowi sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi arahan untuk melakukan langkah terintegrasi guna menyelesaikan rekomendasi terkait pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut Mahfud, titik tekan dari rekomendasi ini adalah perhatian pada korban.

"Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah," ujar dia.

https://news.detik.com/berita/d-6700...erat-masa-lalu
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
937
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan