- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Baca Bismillah sambil Makan Babi, Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama


TS
penggugatmk
Baca Bismillah sambil Makan Babi, Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Baca Bismillah sambil Makan Babi, Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Polda Sumatera Selatan menetapkan tiktokers Lina Mukherjee sebagai tersangka, atas dugaan kasus penistaan agama dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto pada Kamis (27/4) membenarkan hal tersebut.
"Ya benar. Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung.
Lina Mukherjee yang tealh ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.
Kemudian Kombes Pol Agung Marlianto juga mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.
Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka” ujar Agung,
Dilansir dari Kompas.com Agung menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan.
Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sambil mengucapkan kata ‘bismillah’.
Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.
Artikel ini telah tayang di [url=https:][color=#016fba]Tribunbekasi.com[/color][/url] dengan judul Baca Bismillah sambil Makan Babi, Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, https://bekasi.tribunnews.com/2023/04/28/baca-bismillah-sambil-makan-babi-lina-mukherjee-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penistaan-agama.
Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
Accaaaa
Oon sih
even deni sitonggar, abu janda dan si armando ga ada yg belain doi 

Polda Sumatera Selatan menetapkan tiktokers Lina Mukherjee sebagai tersangka, atas dugaan kasus penistaan agama dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto pada Kamis (27/4) membenarkan hal tersebut.
"Ya benar. Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung.
Lina Mukherjee yang tealh ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.
Kemudian Kombes Pol Agung Marlianto juga mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.
Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka” ujar Agung,
Dilansir dari Kompas.com Agung menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan.
Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sambil mengucapkan kata ‘bismillah’.
Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.
Artikel ini telah tayang di [url=https:][color=#016fba]Tribunbekasi.com[/color][/url] dengan judul Baca Bismillah sambil Makan Babi, Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, https://bekasi.tribunnews.com/2023/04/28/baca-bismillah-sambil-makan-babi-lina-mukherjee-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penistaan-agama.
Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
Accaaaa

Oon sih








viniest dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2.9K
157


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan