Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
KPK sita aset Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar

KPK sita aset Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar

Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset senilai lebih kurang Rp60,3 miliar yang diduga milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali merinci setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita oleh KPK, meliputi pertama, sebidang tanah dan bangunan berupa hotel di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Kedua, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.

Aset ketiga, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

]"Keempat, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura," terang Ali.

Selain itu, KPK juga menyita aset Lukas Enembe yang berlokasi di Jakarta dan Bogor.

Aset kelima, yakni satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketujuh, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," tambah Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan terus mengembangkan data yang berkaitan dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," kata dia.

Sebelumnya, KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening, tim penyidik KPK juga menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Tim penyidik KPK juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, tetapi tidak merinci jumlahnya.

https://www.antaranews.com/berita/35...i-rp603-miliar

Ditolak Jadi Ahli Lukas Enembe, OC Kaligis: KPK Selalu Benci sama Saya
KPK sita aset Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar
Foto Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023). Hakim menolak OC Kaligis menjadi ahli dalam gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut dengan keterangan yang akan ia sampaikan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal itu ia sampaikan usai ditolak menjadi ahli oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo atas adanya keberatan yang disampaikan KPK.

"Hukum mengatakan, kita bisa bertindak dalam berbagai kualitas. Cuma KPK takut sekali kalau gua muncul, gua heran dia selalu benci sama saya," tutur OC Kaligis saat ditemui di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).

OC Kaligis menuding komisi antirasuah itu tidak suka dengan kehadirannya lantaran kerap menyampaikan kritik. Ia pun menyinggung kasus hukum di KPK yang pernah menjeratnya.

"Saya ini masuk penjara karena hal yang tidak saya ketahui karena saya suka kritik KPK, KPK oknumnya korup saya bilang," ucap dia.

Di sisi lain, OC Kaligis berpandangan, ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPK terhadap penetapan tersangka Lukas Enembe.

Menurut dia, kesalahan itu terjadi ketika ada dua perkara berbeda dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK. Adapun pada Agustus 2022, komisi antirasuah itu memeriksa 13 saksi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Akan tetapi, keterangan 13 saksi tersebut dijadikan sebagai bukti permulaan untuk menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"Sprindik pertama mengenai katakanlah Pasal 2 Pasal 3, saksinya 13 orang. Ini dipindahkan ke suap, itu yang melanggar hukum acara," kata OC Kaligis.

Diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak OC Kaligis sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe.

Penolakan tersebut disampaikan Hakim Hendra setelah mendengarkan keberatan dari Tim Biro Hukum KPK atas kehadiran OC Kaligis yang diketahui adalah Kuasa Hukum dari Lukas Enembe.

“Berkenaan dengan ahli menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasihat hukum atau advokat dari pemohon Pak Lukas Enembe,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang.

Selain itu, Iskandar menyebutkan salah satu tim kuasa hukum gugatan praperadilan Lukas Enembe bernama Caesario David Kaligis merupakan anak dari OC Kaligis.

Kubu KPK juga menilai bahwa OC Kaligis sejak awal selalu berada di dalam ruang sidang. Kehadiran dan keterkaitan antara satu sama lainnya dipandang bakal mempengaruhi kesaksian OC Kaligis.

Sehingga kami keberatan karena kecenderungannya akan tidak netral dalam konteks keahliannya,“ ujar Iskandar.

Menanggapi keberatan tim KPK, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe kemudian menanggapi dengan membantah bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam keahlian OC Kaligis. Mereka juga memastikan bahwa OC Kaligis bukan merupakan bagian dari tim Kuasa Hukum dalam gugatan praperadilan yang tengah berjalan dan akan menyampaikan keterangan berdasarkan keilmuannya.

Akan tetapi, tim Biro Hukum KPK menunjukan bukti adanya surat kuasa Lukas Enembe terhadap OC Kaligis yang belum pernah dicabut hingga persidangan praperadilan berjalan.

Karena ahli Pak OC Kaligis kuasa dari Pak Lukas Enembe, Hakim berpendapat bahwa bapak ada kepentingan,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo. Mendengar pendapat Hakim, OC Kaligis lantas keberatan lantaran dinilai memiliki kepentingan dan tidak akan netral memberikan keterangan sebagai ahli.

“Mohon maaf, Yang Mulia, dari mana bapak mengatakan saya tidak netral,” kata OC Kaligis.

Hakim lantas menjelaskan posisi OC Kaligis sebagai kuasa hukum dan keterkaitannya dengan kepentingan klien. Namun, OC Kaligis tidak terima dengan penjelasan Hakim. Kedua pihak pun sempat beradu argumentasi dengan nada tinggi.

Hakim akhirnya tetap menolak keberadaan OC Kaligis dan meminta sang pengacara untuk keluar dari ruang sidang.

https://nasional.kompas.com/read/202...nci-sama-saya.
Kata OC Kaligis


Kubu Lukas Enembe Hadirkan Dokter Pribadi dan Eks Komisioner Komnas HAM di Sidang Praperadilan
KPK sita aset Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar
Kompas.com - 28/04/2023, 11:43 WIB Lihat Foto Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menghadirkan satu saksi dan dua ahli dalam sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Penulis Irfan Kamil | Editor Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadirkan satu saksi dan dua ahli dalam sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2022 terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Izin yang mulia, kami hadirkan satu saksi fakta dan dua ahli,” ujar tim Kuasa Hukum Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Adapun saksi fakta yang dihadirkan adalah Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Jayapura sekaligus dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Mote.

Kemudian dua ahli yang dihadirkan kubu Gubernur nonaktif Papua itu adalah Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas dan Ahli Patologi Forensik, Gatot Susilo Lawrence.

Adapun gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Gubernur nonaktif Papua ini meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum tersebut. Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim tunggal praperadilan juga diminta menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya,” demikian isi petitum yang diajukan Lukas Enembe.

Dalam petitumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan.

Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/202...komnas-ham-di.
Komnas HAM diseret juga..
kesaksian dokter Singapura nggak sekalian?
bukan.bomatAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan bukan.bomat memberi reputasi
2
850
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan