Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe

Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe
Kompas.com - 27/04/2023, 18:35 WIB 3 Lihat Foto Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dihadirkan Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Penulis Irfan Kamil | Editor Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Gubernur Papua Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penolakan tersebut disampaikan Hakim Hendra setelah mendengarkan keberatan dari Tim Biro Hukum KPK atas kehadiran OC Kaligis yang diketahui adalah Kuasa Hukum dari Lukas Enembe.

“Berkenaan dengan ahli menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasihat hukum atau advokat dari pemohon Pak Lukas Enembe,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).

Selain itu, Iskandar menyebutkan salah satu tim kuasa hukum gugatan praperadilan Lukas Enembe bernama Caesario David Kaligis merupakan anak dari OC Kaligis.

Kubu KPK juga menilai bahwa OC Kaligis sejak awal selalu berada di dalam ruang sidang. Kehadiran dan keterkaitan antara satu sama lainnya dipandang bakal mempengaruhi kesaksian OC Kaligis.

“Sehingga kami keberatan karena kecenderungannya akan tidak netral dalam konteks keahliannya,“ ujar Iskandar.

Menanggapi keberatan tim KPK, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe kemudian menanggapi dengan membantah bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam keahlian OC Kaligis.

Mereka juga memastikan bahwa OC Kaligis bukan merupakan bagian dari tim Kuasa Hukum dalam gugatan praperadilan yang tengah berjalan dan akan menyampaikan keterangan berdasarkan keilmuannya. Akan tetapi, tim Biro Hukum KPK menunjukan bukti adanya surat kuasa Lukas Enembe terhadap OC Kaligis yang belum pernah dicabut hingga persidangan praperadilan berjalan.

“Karena ahli Pak OC Kaligis kuasa dari Pak Lukas Enembe, Hakim berpendapat bahwa bapak ada kepentingan,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo.

Mendengar pendapat Hakim, OC Kaligis lantas keberatan lantaran dinilai memiliki kepentingan dan tidak akan netral memberikan keterangan sebagai ahli.
Mohon maaf Yang Mulia, darimana bapak mengatakan saya tidak netral,” kata OC Kaligis.

Hakim lantas menjelaskan posisi OC Kaligis sebagai Kuasa Hukum dan keterkaitannya dengan kepentingan klien.

Namun, OC Kaligis tidak terima dengan penjelasan Hakim. Kedua pihak pun sempat beradu argumentasi dengan nada tinggi.

Hakim akhirnya tetap menolak keberadaan OC Kaligis dan meminta sang pengacara untuk keluar dari ruang sidang.

https://nasional.kompas.com/read/202...-lukas-enembe.
Dia pengacara tersangka dan dia mau jaid saksi ahli... gimana nggak ditolak emoticon-Big Grin

Praperadilan Lawan KPK, Kubu Lukas Enembe Hadirkan Margarito Kamis dan OC Kaligis Jadi Ahli
Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe
Kompas.com - 27/04/2023, 16:03 WIB Lihat Foto Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai ahli pada gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Penulis Irfan Kamil | Editor Sabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai ahli dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Lukas Enembe lantaran ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. “Berapa ahlinya,” tanya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo dalam persidangan, Kamis (27/4/2023).

“Yang hadir dua Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Dalam sidang ini, tim Kuasa Hukum Lukas Enembe juga memberikan bukti surat untuk memperkuat gugatan praperadilan mereka. Adapun gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. B

Gubernur nonaktif Papua ini meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum tersebut.

Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim tunggal praperadilan juga diminta menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya,” demikian isi petitum yang diajukan Lukas Enembe.

Dalam petitumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan. Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua

: https://nasional.kompas.com/read/202...-kamis-dan-oc.
Wah Pak Kamis emoticon-Big Grin



KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe
Rabu, 26 April 2023 21:12 WIB

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto


TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap empat orang terkait dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan ini berlaku enam bulan hingga Oktober 2023. Ia mengatakan masa pencegahan ini bisa diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan.


KPK berharap pihak yang dicegah bersikap koperatif dengan mengikuti seluruh proses penyidikan yang berlangsung. “Pencegahan ini supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulis, Rabu, 26 April 2023.

Adapun mereka yang dicegah terdiri dari dua orang swasta, satu pegawai negeri sipil, dan satu pengacara.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap.


Rijantono Lakka disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

https://nasional.tempo.co/read/17190...i-lukas-enembe
Pengacara Lukas Enembe dicekal...
bukan.bomat
nomorelies
xneakerz
xneakerz dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan