Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Sidang Pra Peradilan Lukas Enembe, Mahasiswa Papua Gelar Aksi Minta Lukas Dibebaskan
Sidang Pra Peradilan Lukas Enembe, Mahasiswa Papua Gelar Aksi Minta Lukas Dibebaskan

.
Senin, 17 April 2023 | 22:33 WIB

Front Mahasiswa Papua menggelar aksi unjukrasa didepan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Front Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023) bersamaan dengan gelar sidang perdana Sidang Pra Peradilan Lukas Enembe melawan KPK. Ratusan Mahasiswa tersebut menyebut penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Koordinator Aksi, Elon Wonda, Lukas sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Bukan hanya itu Lukas Enembe ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.

"Kehadiran kami di PN Jakarta Selatan ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bapak Lukas sebagai Bapak kami orang Papua yang sedang dizholimi melalui tuduhan korupsi yang tidak jelas sama sekali," ungkapnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Dia mengaku, selama ini mengikuti proses hukum terhadap Lukas sejak awal dan menyimpulkan kasus ini sama sekali tidak jelas sampai penetapan tersangka dan ditahannya Lukas sampai hari ini.

"Bagaimana bisa Pak Lukas tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya tetapi hanya dalam waktu tiga hari saja sejak dibuatnya laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi langsung di tetapkan sebagai tersangka tgl 5 September 2022. Ini kami sesalkan," ucapnya.

Aspek lain kata dia keputusan perpanjangan penahanan terhadap Lukas juga salah alias cacat hukum  karena penetapan tersebut akibat pertimbangan jaksa agung muda tindak pidana khusus bidang penuntutan.

"Ini jadi aneh karena Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh kejaksaan, tapi oleh KPK. Makanya kami anggap pra peradilan ini tepat sekali agar Pengadilan bisa memerintahkan KPK segera bebaskan Pa Lukas," tegas Elon didampingi oleh rekannya Lany Yikwa.


Pada kesempatan yang sama Lany menambahkan saat ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan, Lukas sedang sakit amat serius yang membutuhkan perawatan intensif tim kedokteran.

"Semua masyarakat tahu Pa Lukas sedang sakit parah tetapi seolah tanpa ampun dia ditangkap dan ditahan. Ini sangat melukai kami masyarakat Papua karena seakan tidak ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus Pa Lukas ini," tukasnya.

Untuk itu dia berharap agar sidang Pra Peradilan yang digelar ini bisa menjadi pintu keadilan untuk Lukas segera dibebaskan.

"Kami meminta agar beliau dibebaskan dari semua tuntutan hukum karena sangat yakin beliau tidak bersalah. Lagipula apa yang dialami Pak Lukas selama ini sudah jelas pelanggaran HAM berat. Menangkap dan menahan seorang yang sedang sakit parah, lagipula penetapan tersangkanya juga tidak berdasarkan proses hukum yang benar. Ini yang kami Lawan. Sudah hampir 100 hari Bapak kami ditahan harus segera dibebaskan," pungkas Lany.

https://surabaya.inews.id/read/28557...s-dibebaskan/2
Ratusan mahasiswa Papua membela Lukas Enembe...



Jadi Tersangka Korupsi, Lukas Enembe Klaim Haknya Telah Dikebiri

Muhammad Aulia / FFS
Senin, 17 April 2023 | 20:08 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengeklaim haknya telah dikebiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lukas diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Demikian disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum dan advokasi Gubernur Papua saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Senin (17/4/2023). Lukas mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Perkara yang menimpa pemohon (Lukas Enembe) telah dipolitisasi, hak asasi pemohon telah dikebiri, pemohon tidak mendapatkan haknya untuk diperiksa oleh dokter pribadi, dan dikunjungi oleh keluarga, termasuk istri dan anak pemohon," ungkap anggota tim hukum Lukas Enembe itu.

Padahal, diungkapkannya, Lukas Enembe kerap meraih prestasi serta sejumlah penghargaan selama memimpin Papua. Beberapa di antaranya yakni dalam hal kerukunan beragama, kepala daerah inspiratif, serta mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona dalam persidangan menyampaikan sejumlah permohonan kepada hakim PN Jaksel yang mengadili gugatan praperadilan kliennya. Salah satunya terkait penetapan tersangka.

"Menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Petrus.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan termohon berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.

Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dalam gugatannya, Lukas meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mencabut surat perintah penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Selain itu, Lukas juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari tahanan.

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tulis laman SIPP.
https://www.beritasatu.com/nasional/...telah-dikebiri

banyak kepala daerah berprestasi bahkan dapat predikat BPK tapi tetap kena KPK kok bukan cuma Lukas Enembe

Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Dikeluarkan dari Tahanan, KPK Bakal Beri Jawaban Besok Kompas.com - 17/04/2023, 22:29 WIB Lihat Foto Sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).(KOMPAS.com/Miska Ithra) Penulis Miska Ithra Syahirah | Editor Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang gugatan praperadilan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe besok, Selasa (18/4/2023). Sidang tersebut guna mendengar jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon atas dalih permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

"Sidang dilanjutkan hari Selasa tanggal 18 April 2023 jam 1 siang," ujar Hendra Utama Sutardodo selaku Hakim Tunggal dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Diwawancara usai sidang, Kepala Bagian (Kabag) Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, pihaknya akan menjawab semua dalih pihak Lukas Enembe. "Nanti kita dengarkan besok aja ya, intinya semuanya akan kita jawab," ujar Iskandar, Senin.

Iskandar mengatakan, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa ahli untuk menjawab gugatan Lukas.

"Kalau kita kebanyakan (akan mendatangkan) ahli," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (17/4/2023) usai ditunda satu minggu. Petrus menyebut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," ungkapnya.

Petrus menyebut, segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh KPK terkait penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap Lukas adalah tidak sah. Lebih lanjut, Petrus juga meminta KPK mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Lukas di rumah sakit atau penahanan kota.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus.

Ia juga memohon kepada hakim ketua untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan, memulihkan haknya dalam martabatnya, serta menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo yang dibebankan kepada negara.

Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) lalu ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

https://nasional.kompas.com/read/202...nan-kpk-bakal.
Tuntutan untuk dibebaskan dan dijadikan tahanan rumah...
scorpiolama
gabener.edan
bukan.bomat
bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan