Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

noburadaAvatar border
TS
noburada
Muhammadiyah Kritik Penolakan Izin Lapangan untuk Salat Id 21 April
 Muhammadiyah Kritik Penolakan Izin Lapangan untuk Salat Id 21 April


Jakarta, CNN Indonesia --Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritik keras pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1444 H yang berbeda dengan pemerintah di sejumlah daerah pada 21 April 2023.

Beberapa wilayah yang pemerintah daerahnya telah menolak memberi izin penggunaan fasilitas publik untuk salat Idulfitri adalah Sukabumi (Jawa Barat) dan Pekalongan (Jawa Tengah).

Menurut Mu'ti penolakan pemberian izin yang merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha itu tak dibenarkan di Indonesia yang berideologi Pancasila.

"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha," kata Mu'ti kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/4).

Lihat Juga :
Muhammadiyah Belum Dapat Izin Salat Id di Lapang Merdeka Sukabumi

Mu'ti menilai pemerintah justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Barunya, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian.

"Bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah," kata dia.

Mu'ti menegaskan melaksanakan ibadah Idulfitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Pemerintah pusat, imbaunya, tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.

"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?" tanya dia.

Lihat Juga :
Dilarang Pakai Lapangan Salat Id, Muhammadiyah Sorot Pecah Belah Umat

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah belum memberikan izin penyelenggaraan salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4), karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menolak memberi izin Lapang Merdeka digunakan salat Idulfitri pada 21 April 2023 lewat surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 yang ditandatanganinya pada 4 April 2023.

Dalam surat itu, Achmad beralasan pelaksanaan Salat ld di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi mengikuti hasil ketetapan Kementrian Agama tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pelaksanaan salat ld di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia tentang penentuan 1 Syawal 1444 H," bunyi surat tersebut.

Sekretaris Pimpinan Daerah Kota Sukabumi Yana Fajar Basori membenarkan surat balasan dari Wali Kota Sukabumi tersebut.

''Iya [surat balasan dari Wali Kota Sukabumi untuk Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi]," kata Yana kepada CNNIndonesia.com, Senin.

Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1444 H akan jatuh pada 21 April.

Sementara pemerintah melalui Kemenag bakal menggelar Sidang Isbat untuk menentukan Hari Raya Idulfitri 2023 atau 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April mendatang.
Lihat Juga :
[img-title]
Salat Id Lapangan Mataram Pekalongan Ditolak Pemkot, Menag Buka Suara

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah agar mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.

"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.


https://www.cnnindonesia.com/nasiona...at-id-21-april
gabener.edan
scorpiolama
koi7
koi7 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.3K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan