- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gagal Lebaran Gegara Minta Suap Bermodus THR


TS
User telah dihapus
Gagal Lebaran Gegara Minta Suap Bermodus THR

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2022. Kegiatan itu pun dilakukan berdekatan yakni berseling waktu delapan hari dan menjelang lebaran.
Sebanyak dua dari tiga penangkapan berkaitan dengan permintaan tunjangan hari raya (THR). Para tersangka mencari dana tambahan untuk merayakan lebaran bersama keluarganya.
Permintaan THR terbongkar pertama kali pada kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 dalam penangkapan pada Selasa, 11 April 2023. Total uang yang diminta oleh tersangka untuk persiapan lebaran yakni Rp1,1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihak yang menerima yakni Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenhub Fadliansyah.
"Menerima uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) sekali Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama PAR (Parjono) selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 April 2023.
Lalu, kasus kedua yang dugaan suapnya berkaitan dengan permintaan THR yakni suap pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung smart city.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan diduga menerima uang untuk dijadikan THR. Uang itu diterima dari Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro. Penyerahannya dibantu oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
"Karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran pembayaran kontrak pekerjaan ISP (jasa internet) senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
Bantuan itu disepakati dengan pemberian uang panas. Tujuannya dimaksudkan sebagai biaya tambahan untuk merayakan idulfitri 2023.
"Disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," ucap Ghufron.
KPK Pasang Mata
Dua kasus itu membuat KPK memperketat pemantauan. Lembaga Antirasuah itu tidak mau ada penangkapan yang berkaitan dengan permintaan THR sebelum idulfitri berlangsung.
"Modus korupsi untuk pemberian THR juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya, juga salah satunya untuk pemberian THR," kata Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin, 17 April 2023.
Ghufron menjelaskan penerimaan THR dari pihak swasta untuk pejabat hukumnya haram. Sebab, bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
KPK meminta semua pejabat untuk tegas menolak THR. Tunjangan dari negara diyakini sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan idulfitri mereka.
"KPK mengingatkan kembali kepada para pejabat publik, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada hari raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan," ucap Ghufron.
Sudah Diingatkan
KPK telah menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Para pejabat diingatkan keharaman penerimaan hadiah sebagai THR lebaran.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
Ipi menegaskan pejabat dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Sebab, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pada pejabat juga dilarang untuk meminta gratifikasi THR lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah diminta mematuhi surat edaran KPK tersebut.
"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi.
SUMURRRR

astagfirullah, memang kurang ya dpt THR dari pemberi kerja
kasihan yg dipalakin di negara konoha. udh bayar THR buat karyawan, buat ormas, eh ini sm oknum elit anbu dan root juga ikutan malak







Proloque dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.6K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan