- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Petugas PMKS rudapaksa Orang Gila di Kantor Dinsos Karawang


TS
ibukfatimah
Petugas PMKS rudapaksa Orang Gila di Kantor Dinsos Karawang
Petugas PMKS rudapaksa Orang Gila di Kantor Dinsos Karawang
Jumat, 14 April 2023 – 23:56 WIB

jpnn.com, KARAWANG - Seorang pekerja sosial atau anggota satgas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) merudapaksa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan memecat pelaku.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Karawang Ridwan Salam mengatakan akan mengevaluasi penanganan PMKS usai adanya kasus pemerkosaan itu.
"Evaluasi akan dilakukan mulai dari regulasi, prosedur penanganan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial," kata dia di Karawang, Jumat.
Selain itu juga akan dilakukan pemasangan CCTV di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Karawang yang menjadi lokasi terjadinya pemerkosaan.
Sekretariat IPSM Karawang yang menjadi tempat kejadian perkara pemerkosaan merupakan tempat penampungan sementara. Sebab, rumah singgah milik Dinsos Karawang belum dioperasikan.
"Pelaku pemerkosaan berinisial HYD (40) atau Masbro, telah diberhentikan dari pekerja sosial atau anggota Satgas PMKS," katanya.
Kasus pemerkosaan terhadap ODGJ yang terjadi di sekretariat IPSM Karawang itu kini tengah ditangani polisi.
Sebelum merudapaksa korban, petugas PMKS meminta ODGJ itu bersih-bersih dan memakai daster di kantor Dinsos Karawang.
Pelaku telah ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang.
Pelaku berinisial HYD, warga Karawang, adalah petugas Satgas PMKS di Dinas Sosial Karawang.
Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai ODGJ.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kejadian tersebut bermula dari pelaku yang mengamankan korban dan membawanya ke kantor Dinas Sosial Karawang.
“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaian daster,” kata kapolres.
Kemudian pada waktu sekitar tengah malam, pelaku merudapaksa korban.
Aksi pelaku dipergoki oleh salah seorang saksi yang merupakan petugas Pemadam Kebakaran Karawang, karena kantornya bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial.
Pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 jo 286 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
https://www.google.com/url?q=https:/...hrhqlZqKwcHMdt
Dijalan jalan juga banyak orgil hamil







bhagarvani dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.7K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan