jaguarxj220Avatar border
TS
jaguarxj220
Balada Proyek Kereta Cepat: Dulu Ditolak, Kini Konsesi Melebar ke 80 Tahun
Jakarta - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kembali menuai sorotan publik. Proyek perkeretaapian strategis nasional yang dikerjakan dengan pihak China itu bakal mendapatkan perpanjangan masa konsesi.
Kementerian Perhubungan memberikan sinyal kuat bahwa konsesi kereta cepat yang diberikan kepada PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) akan diperpanjang menjadi 80 tahun. Pada awalnya, konsesi hanya diberikan selama 50 tahun.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menyatakan izin konsesi kereta cepat yang diperpanjang jadi 80 tahun memang dimungkinkan untuk dilakukan. Sinyal persetujuan diberikan, namun sampai saat ini pihak Kemenhub belum memberikan persetujuan resmi untuk izin tambahan konsesi tersebut.

"Kita memang sepakat akan izinkan 80 tahun masa konsesi tersebut, secara data memang dimungkinkan (konsesi) 80 tahun tersebut dan hal itu akan berikan kepastian adanya keuntungan dari pihak operator dalam pelaksanaan operasi tadi," ungkap Risal Wasal ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023) yang lalu.

Hasil hitungan soal konsesi 80 tahun sudah disetor pihak Risal ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan tinggal menunggu kepastian legalitas agar konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa resmi diperpanjang.

"Ini belum diberikan memang, cuma hasil hitungan kami untuk konsesi 80 tahun dimungkinkan. Dari perhitungan kami, kami laporkan ke pak Menhub berdasarkan data yang ada ini dimungkinkan 80 tahun," jelas Risal.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan pihaknya meminta perpanjangan konsesi karena banyak perubahan situasi dan kondisi di lapangan yang membuat indikator investasi berubah.

"Kenapa KCIC meminta permohonan perpanjangan konsesi dari 50 tahun? Pertimbangan KCIC memang banyak situasi kondisi di lapangan yang berubah, jadi indikator investasi juga banyak berubah," papar Dwiyana ketika ditemui wartawan usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, awal Desember 2022 lalu.

Dwiyana mengungkapkan beberapa perubahan yang menurutnya dapat mengubah indikator keuntungan investasi. Pertama, perubahan perkiraan jumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam studi kelayakan 2017, KCIC dan Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) Institut Teknologi Bandung (ITB) memperkirakan penumpang kereta cepat 60 ribuan per hari.

Namun kini, jumlah itu turun sampai ke setengahnya. Ada kemungkinan hal itu terjadi karena dampak COVID-19 yang membuat kantong masyarakat belum kembali pulih.

"Demand forecast dari LAPI ITB itu 60 ribu, saat ini dibuat Polar UI cuma 29 ribu. Itu mempengaruhi kondisi investasi kereta cepat Jakarta-Bandung. Itu kami kira lebih karena dampak COVID-19," ungkap Dwiyana.

Faktor kedua adalah hilangnya pendapatan dari pengembangan kawasan transit oriented development (TOD). Pihaknya terpaksa menunda beberapa pengembangan TOD di kawasan sekitar proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Karena beberapa pertimbangan kita postpone (pengembangan TOD) saat ini. Karena kita fokus anggaran yang ada menyelesaikan konstruksi dan ada kendala setoran modal PTPN VIII dalam bentuk lahan tidak disetujui pemegang saham. Kemudian termasuk juga adanya kenaikan biaya proyek atau cost overrun," ungkap Dwiyana.

Riwayat Penolakan Jonan
Ditarik ke belakang, medio 2015-2016 saat proyek kereta cepat mau diinisiasi, Ignasius Jonan yang kala itu jadi Menteri Perhubungan sempat menyiratkan penolakan pada proyek tersebut.
Dalam catatan detikcom, pihak Jonan tak bisa menerbitkan izin pembangunan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh KCIC. Perizinan konsesi kereta cepat juga kala itu sempat bermasalah, padahal pemerintah sudah mulai kejar target groundbreaking.

Jonan juga secara tegas sempat menolak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. Dia menegaskan proyek-proyek yang pakai APBN harus difokuskan pada pembangunan kereta di luar Pulau Jawa.

"Harus pakai swasta, tidak boleh pakai APBN. Saya stempelnya itu," tegas Jonan di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jakarta, Rabu (2/9/2015) silam.

Akhir Januari 2016 proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melakukan groundbreaking. Namun, kala itu Jonan ternyata tidak hadir dalam seremonial pembangunan kereta cepat itu.

Jonan bilang kala itu pihaknya melakukan finalisasi izin dan dokumen konsesi kereta cepat dan tidak menghadiri groundbreaking kereta cepat. Artinya, kereta cepat dimulai tanpa izin yang lengkap dari Kemenhub pada saat groundbreaking dilakukan.

"Saya menyelesaikan perjanjian konsesi kereta cepat dan izin pembangunan kereta cepat," jelas Jonan kepada detikFinance, Kamis (21/1/2016) silam.

Kala itu, Jonan mengaku mendapatkan undangan peresmian proyek kereta cepat. Namun dia memilih berada di kantor untuk segera menyelesaikan perizinan yang harus dikeluarkan. Eks bos PT KAI itu juga mengatakan dirinya sudah meminta izin langsung ke Menteri BUMN yang kala itu dijabat Rini Soemarno.

"Saya sudah bilang ke Bu Rini (Menteri BUMN) untuk tidak hadir dan di kantor menyelesaikan perizinan tersebut," jelas Jonan.

Meski izin konsesi kereta cepat belum terbit, lanjut Jonan, groundbreaking tetap bisa dilakukan. Pasalnya, pembangunan hanya memerlukan izin trase dan laporan Amdal saja.

"Namun untuk memulai pembangunan, wajib memiliki izin pembangunan. Sebagai catatan, izin pembangunan bukanlah izin administratif, namun merupakan kajian teknis menyangkut keselamatan dan proses prasarana, sesuai apa yang tercantum di dalam Perpresnya bahwa Kemenhub melakukan evaluasi dan melakukan pembinaan teknis," tutur Jonan.

Baca artikel detikfinance, "Balada Proyek Kereta Cepat: Dulu Ditolak, Kini Konsesi Melebar ke 80 Tahun" selengkapnya https://finance.detik.com/infrastruk...ar-ke-80-tahun
nomorelies
aldonistic
sc5
sc5 dan 9 lainnya memberi reputasi
8
2.8K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan