Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Kemenkes Jawab Protes Nama Organisasi Profesi Hilang di RUU Kesehatan
Kemenkes Jawab Protes Nama Organisasi Profesi Hilang di RUU Kesehatan

Jumat, 14 Apr 2023 00:01 WIB

Kemenkes Jawab Protes Nama Organisasi Profesi Hilang di RUU Kesehatan
Ilustrasi RUU Kesehatan. Kemenkes merespons maraknya protes usai nama masing-masing Organisasi Profesi medis dan kesehatan taak dicatat dalam RUU Kesehatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim pemerintah sama sekali tidak berniat menghapus ataupun melebur organisasi profesi (OP) medis dan kesehatan yang ada di Indonesia, sebab OP masih diperlukan untuk menjaga marwah dan memberikan perlindungan kepada masing-masing anggotanya.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya merespons maraknya protes usai nama masing-masing OP tidak dicatat dalam RUU Kesehatan sehingga dikhawatirkan 'menghilangkan' kewenangan OP secara yuridis.

"Jadi diseluruh dunia, di negara manapun namanya OP tetap dibutuhkan. Jadi Kemenkes tidak ada maksud menghapus IDI. Kita tegaskan kita tetap butuh OP. Hanya kalau ada apa-apa kita ingin lebih fleksibel," kata Azhar saat ditemui CNNIndonesia.com di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (12/4) malam.

Fleksibilitas yang dimaksud Azhar adalah ketika ada perubahan di suatu hari nanti terkait OP, maka pemerintah tidak perlu membahas UU kembali di parlemen. Ia menyebut, aturan soal OP ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau bentuk aturan yuridis lainnnya.

Ia juga menyebut peniadaan nama masing-masing OP dalam RUU Kesehatan merupakan hasil koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang menyarankan agar nama-nama OP tak perlu masuk sampai ke UU melainkan cukup di ranah eksekutif.

Azhar juga menegaskan pemerintah tidak akan bisa melarang eksistensi OP, sebab kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3).

"Jadi kalau mereka mau mendirikan OP lagi ya monggo. Tapi kalau nanti misalnya ada IDI dan IDI lain, terus pemerintah mau dengerin siapa? Ya kita dengerin yang paling besar dong," ujarnya.

Pengurus Besar IDI dan OP medis sebelumnya memberikan masukan terhadap RUU Kesehatan. Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (12/4), IDI salah satunya meminta agar Pasal 314 dalam RUU Kesehatan diubah.

Dari empat ayat yang telah tertuang, IDI meminta agar pemerintah menambahkan satu ayat yang terletak setelah ayat (2), yang kemudian menyertakan nama-nama OP.

OP medis dan kesehatan yang dimaksud yakni, IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-ruu-kesehatan
Diubah oleh dragonroar 14-04-2023 08:32
cuacarino123740Avatar border
kellyrpAvatar border
kellyrp dan cuacarino123740 memberi reputasi
2
1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan