harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Rokok dan Narkotika Disejajarkan Dalam RUU Kesehatan Terbaru, Setuju Gak?

Sumber Gambar

Rokok merupakan barang yang sangat dicari keberadaannya oleh banyak orang. Sebuah produk tembakau yang sudah lama eksis. Sejak dulu, rokok selalu laku di pasaran. Karena rokok selalu dihisap oleh banyak orang setiap hari bahkan setiap jam. Ditambah dengan tingginya jumlah perokok di Indonesia. Baik dari kalangan remaja, dewasa hingga orang tua.

Saat ini, rokok sendiri entah disebut sebagai keinginan atau kebutuhan. Ada yang bilang kebutuhan karena kalau tidak merokok katanya pusing. Ada juga yang bilang keinginan karena merokok adalah hal yang candu atau adiktif. Yang mana tak bisa mereka kontrol. Pemerintah sendiri sudah banyak membuat program supaya warganya bisa mengontrol rokok.

Baru-baru ini muncul berita di mana RUU Kesehatan yang membahas mengenai rokok. Pasalnya dalam draf RUU tersebut, rokok disejajarkan dengan narkotika. Padahal sebelumnya baik rokok dan narkotika telah diatur dalam pasal yang berbeda. Beberapa pakar hukum menyebut, apabila nanti disahkan maka hal ini bisa memicu masalah besar.


Sumber Gambar

Hal ini tercantum pada draf pasal 154 ayat (3), yang membahas zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, minuman keras dan produk tembakau berada dalam kedudukan yang sama. Sehingga hal ini bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat nantinya karena bisa multitafsir. Rokok bisa dianggap illegal dan dilarang, atau bisa juga narkotika yang menjadi legal.

Bayangkan saja apabila rokok yang sehari-hari banyak dihisap orang, termasuk mungkin para pembaca thread ini, akan memiliki kedudukan yang sama dengan narkotika di mata hukum. Sedangkan kita tahu betapa terlarangnya segala jenis narkotika di negara kita. Betapa kita sangat anti dengan yang namanya sabu, ganja dan sebagainya.

Memang sejak lama RUU Kesehatan omnibus law ini memang banyak ditentang oleh kalangan medis. Salah satunya adalah IDI. Di mana menurut mereka ada berbagai hukum dalam kesehatan yang tidak bisa disatukan dalam satu UU Omnibus Law.


Sumber Gambar

Seperti yang kita tahu, rokok sendiri bukan merupakan barang yang dilarang di Indonesia. Sudah terlihat jelas banyak orang merokok di mana-mana bahkan para pejabat itu sendiri. Hanya saja, rokok memang memiliki syarat dan batas tertentu untuk disebarluaskan. Seperti tidak boleh sembarangan iklan, larangan merokok di tempat tertentu.

Orang-orang juga sudah banyak yang ketergantungan rokok, bahkan apabila tidak merokok bisa menurunkan gairah dan semangatnya. Ya mau bagaimana lagi, akan kacau bila rokok tiba-tiba dilarang. Apalagi rokok juga menjadi sumber penghasilan bagi beberapa orang.

emoticon-2 Jempol

Jadi menurut kalian apakah pantas rokok dan narkotika disejajarkan?emoticon-Bingung (S)

Sumber: Link Referensi 1, Link Referensi 2
Tulisan dan Narasi Pribadi


emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
Tonythompson94
agusn6778
aditmaukemana
aditmaukemana dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.4K
157
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan