- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Otomotif
Punya Garasi Jadi Syarat Untuk Perpanjang STNK, Setuju Kah?


TS
harrywjyy
Punya Garasi Jadi Syarat Untuk Perpanjang STNK, Setuju Kah?

Sumber Gambar
Seperti yang banyak beredar di sosial media dan berita-berita, semakin banyak orang yang tidak punya garasi parkir sembarangan di jalan. Yang pada akhirya mengganggu banyak pengguna jalan mau pun tetangga di sekitarnya. Hal ini pun menciptakan banyaknya keluhan di luar sana terkait kepemilikan garasi yang harusnya diprioritaskan sebelum membeli mobil.
Salah satunya adalah kasus yangs empat TS share di mana pemadam kebakaran yang sedang dalam keadaan genting harus terganggu dengan adanya mobil yang parkir seenaknya di jalanan. Dan di luar video itu, faktanya masih banya mobil-mobil yang parkir sembarangan tanpa memikirkan kenyamanan para pengguna jalan.
Nah, baru-baru ini TS menemukan berita yang kabarnya kepemilikan garasi bakal jadi syarat untuk perpanjang STNK. Hal ini merupakan respon dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas banyaknya kasus mobil parkir sembarangan di jalan akibat tidak memiliki garasi. Mungkin sebelumnya juga telah banyak aduan dari masyarakat terkait mereka yang terganggu kenyamanannya.

Sumber Gambar
Padahal di Perda DKI Jakarta No. 5 2014 sudah mengatur bahwa kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor adalah wajib. Maka seharusnya tidak sulit bagi Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mulai meresmikan aturan baru ini. Meski begitu, kabarnya mereka masih harus mengkaji lagi terkait usulan ini.
Mungkin juga, ada baiknya diberi waktu mungkin beberapa bulan sebelum aturan baru ini diresmikan. Tujuannya apa? Supaya orang yang tidak memiliki garasi memiliki waktu untuk mempersiapkan garasi mereka. Sehingga pada saat nanti aturan baru diberlakukan, mereka sudah siap dengan garasi mereka yang siap pakai. Sehingga perpanjangan STNK pun bisa dilakukan.
Selain itu, perlu dirincikan lagi mengenai kata “garasi” ini. Kalau sekedar memiliki garasi, semua orang rasanya bisa saja memiliki garasi. Lantas bagaimana jika mereka sudah memiliki garasi tapi mempunyai mobil yang jumlahnya melebihi kapasitas lebih dari garasi itu sendiri. Ujung-ujungnya parkir di jalanan lagi. Hal ini perlu diperhatikan juga.

Sumber Gambar
Jadi akan lebih optimal jika ditinjau langsung ke rumah pemilik kendaraan tetang kesiapan mereka dalam memiliki garasi sebelum STNK diberikan. Tapi kita lihat saja, apakah Dinas Perhubungan seniat itu untuk melakukan peninjauan ke rumah warga.
Seharusnya hal seperti ini tidak perlu dibuatkan aturan. Kalau masyarakat memiliki pemikiran yang dewasa, mereka harusnya tahu bahwa garasi penting untuk dimiliki sebelum berencana membeli kendaraan bermotor.

Gimana GanSis? Apakah kalian setuju dengan wacana aturan baru ini?

Sumber: Link Referensi 1, Link Referensi 2
Tulisan dan Narasi Pribadi









rassakhiy dan 22 lainnya memberi reputasi
23
4.1K
151


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan