- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perempuan A Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora


TS
rinne.shira
Perempuan A Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora
Perempuan A Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora

Hakim menyatakan Perempuan AG (15) bersalah turut serta melakukan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Ia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
"Mengadili, menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim.
AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun. Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.
https://m.kumparan.com/kumparannews/...ra-20BVRxJecIs

Hakim menyatakan Perempuan AG (15) bersalah turut serta melakukan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Ia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
"Mengadili, menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim.
AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun. Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.
https://m.kumparan.com/kumparannews/...ra-20BVRxJecIs






GoKiEeLaBieEzZ dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan