- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
AG Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan Berencana David


TS
rinne.shira
AG Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan Berencana David
AG Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan Berencana David

Jakarta, CNN Indonesia -- Remaja perempuan berinisial AG (15) dituntut pidana empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Syarief menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia pun menyatakan jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi AG.
Lihat Juga :
Kuasa Hukum Sebut AG dan Mario Tak Lagi Berpacaran Sejak Lama
Hal memberatkan AG, salah satunya karena perbuatan AG bersama yang lain menyebabkan luka berat kepada korban.
Sementara, hal meringankan AG yaitu dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Menurut Syarief, tuntutan terhadap AG sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Ancaman maksimal untuk dewasa dalam kasus ini yaitu 12 tahun, sementara untuk anak dipotong jadi setengah yaitu maksimal enam tahun.
David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana. AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Lihat Juga :
Mario Diam Usai Sidang AG, Shane Sedih Lihat Ayah
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Adapun polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...rencana-david/
Jederrrr
Btw dri info teman jurnalis ane, sidang AG smua tertutup kecuali sidang vonis nanti.
Utk sidang vonis si AG sidang ny terbuka untuk umum , tapi si AG tidak wajib hadir, boleh lewat zoom.

Jakarta, CNN Indonesia -- Remaja perempuan berinisial AG (15) dituntut pidana empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Syarief menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia pun menyatakan jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi AG.
Lihat Juga :
Kuasa Hukum Sebut AG dan Mario Tak Lagi Berpacaran Sejak Lama
Hal memberatkan AG, salah satunya karena perbuatan AG bersama yang lain menyebabkan luka berat kepada korban.
Sementara, hal meringankan AG yaitu dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Menurut Syarief, tuntutan terhadap AG sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Ancaman maksimal untuk dewasa dalam kasus ini yaitu 12 tahun, sementara untuk anak dipotong jadi setengah yaitu maksimal enam tahun.
David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana. AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Lihat Juga :
Mario Diam Usai Sidang AG, Shane Sedih Lihat Ayah
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Adapun polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...rencana-david/
Jederrrr

Btw dri info teman jurnalis ane, sidang AG smua tertutup kecuali sidang vonis nanti.
Utk sidang vonis si AG sidang ny terbuka untuk umum , tapi si AG tidak wajib hadir, boleh lewat zoom.
Diubah oleh rinne.shira 05-04-2023 18:17






jiresh dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan