Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Melihat Beda Komponen THR PNS dan Buruh
Melihat Beda Komponen THR PNS dan Buruh

Jakarta, CNN Indonesia --Lebaran menjadi saat yang dinanti oleh para pekerja, PNS, anggota TNI dan Polri.

Maklum, pada momen tersebut, mereka mendapatkan 'bonus' berbentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari baik perusahaan maupun negara.

Meskipun sama-sama THR, ternyata ada perbedaan perhitungan antara yang diterima pekerja dengan PNS.

Apa bedanya?

A. Pekerja

Perhitungan THR pekerja pada tahun ini mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Mengacu beleid itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan. Besarannya; bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara itu bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 sampai dengan 12 bulan, besaran THR dihitung berdasarkan jumlah bulan karyawan bekerja dengan upah 1 bulan dibagi 12 bulan.

Bagi buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah bulanan yang menjadi dasar perhitungan THR dihitung dengan dua rumus, yaitu;

1. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

2. Pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.

Menaker Ida Fauziyah dalam surat itu mengatakan THR harus dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


B. PNS, anggota Polri, TNI dan pejabat negara

Untuk para abdi negara, THR tahun ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASn, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Dalam beleid tersebut, THR para abdi negara terdiri atas banyak komponen, yaitu;

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja.

Berkaitan dengan gaji pokok PNS, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipi memuat besarannya berbeda antara satu abdi negara dengan lainnya bergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG).

PNS golongan 1A dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp1,56 juta. Ini merupakan gaji pokok terendah untuk PNS.

Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5,09 juta yang diberikan kepada PNS golongan 4E dengan masa kerja di atas 32 tahun.

Sementara itu berkaitan dengan tunjangan kinerja, berbeda antara satu instansi dengan yang lainnya. Cuma yang pasti, tunjangan kinerja tertinggi didapat oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja PNS di DJP Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Dalam beleid itu disebut tunjangan kinerja diterima setiap bulan.

Tunjangan tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Menurut Suryo, ia merupakan ASN dengan bayaran termahal di Indonesia. Jajaran di bawahnya pun merupakan PNS dengan gaji terbesar.

SUMURRRR


mantul emang jd abdi negara. bikin UU THR 1x gaji pokok, tp mereka sendiri ga berani menetapkan THR semua PNS itu 1x gaji

emoticon-Leh Uga emoticon-Ngakak
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
804
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan