- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tawarkan PSK Lewat Michat, 2 Warga Jawa Barat Ditangkap Polres Blitar Kota


TS
xinwen
Tawarkan PSK Lewat Michat, 2 Warga Jawa Barat Ditangkap Polres Blitar Kota
Quote:

Blitar (beritajatim.com) – Dua mucikari asal Jawa Barat ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota setelah terbukti menawarkan seorang pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat.
Novitasari asal Subang dan Tofik Hidayat asal Karawang Jawa Barat ditangkap polisi di Hotel Reddoorz jalan Halir Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Dua mucikari tersebut ditangkap saat sedang menunggu pekerjanya yang sedang melayani pria hidung belang di dalam hotel.
“Dua orang kami tangkap karena terbukti bertindak sebagai mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial melalui aplikasi Michat,” kata AKBP Argo Wiyono, Kapolres Blitar Kota, Minggu (02/04/23).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana prostitusi online. Dari situ polisi kemudian melakukan proses penyelidikan.
Hingga pada hari Sabtu (18/03/23) anggota Satreskrim Polres Kota mendatangi lokasi hotel. Saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik dua orang yang ada di dalam sebuah mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didapati di dalam Handphone keduanya aplikasi Michat. Polisi pun langsung melakukan interogasi dan keduanya mengakui merupakan mucikari yang sedang menunggu pekerja seks komersialnya yang ada di dalam hotel.
“Informasi ini kami dapatkan masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapati dua orang di dalam mobil, setelah diinterogasi merak mengaku sebagai mucikari,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapati uang tunai Rp. 400.000 hasil transaksi melalui aplikasi Michat. Selain itu Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita HP yang digunakan oleh kedua mucikari tersebut untuk menjajakan PSKnya.
Total ada 3 buah HP yang disita Polres Blitar Kota dari tangan para pelaku. “Barang bukti yang kami amankan ada uang 400 ribu rupiah dan 3 buah HP yang digunakan pelaku untuk menjajakan PSKnya,” tegasnya.
Kini kedua mucikari asal Jawa Barat itu tengah mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Keduanya dijerat pasal 296 atau 506 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukum 1 tahun 4 bulan.
“Keduanya kami jerat pasal 296 atau 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” tegasnya. (owi/ted)
Sumber :
https://beritajatim.com/hukum-krimin...es-blitar-kota
Tiap minggu, michat masuk berita.

Kasus lain,



nomorelies memberi reputasi
1
974
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan