- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar dan


TS
rinne.shira
WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar dan
WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga Dideportasi

MATARAM, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara (WN) Perancis berinisial ER (25) ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB. ER ditangkap setelah membuat onar di sebuah masjid di Lombok Barat.
Penangkapan dilakukan di rumah ER di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.
Baca juga: Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia
Protes soal pengeras suara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Slamet Wahono menyebutkan, ER membuat keributan di masjid, Sabtu (25/3/2023).
"ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci," kata Slamet melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Menurut Slamet, ER juga memprotes jemaah masjid lantaran menganggap pengeras suara saat azan membuat kebisingan.
Baca juga: Polda DIY Ungkap Sindikat Penipuan Online, Pelakunya Ada 2 WNA
"ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya," kata Slamet.
Dideportasi
Warga selanjutnya melaporkan hal itu ke Imigrasi. ER pun dikenakan sanksi deportasi.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Slamet.
Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami siap untuk menindak tegas siapa pun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Slamet.
https://regional.kompas.com/read/202...arat-buat-onar

MATARAM, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara (WN) Perancis berinisial ER (25) ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB. ER ditangkap setelah membuat onar di sebuah masjid di Lombok Barat.
Penangkapan dilakukan di rumah ER di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.
Baca juga: Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia
Protes soal pengeras suara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Slamet Wahono menyebutkan, ER membuat keributan di masjid, Sabtu (25/3/2023).
"ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci," kata Slamet melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Menurut Slamet, ER juga memprotes jemaah masjid lantaran menganggap pengeras suara saat azan membuat kebisingan.
Baca juga: Polda DIY Ungkap Sindikat Penipuan Online, Pelakunya Ada 2 WNA
"ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya," kata Slamet.
Dideportasi
Warga selanjutnya melaporkan hal itu ke Imigrasi. ER pun dikenakan sanksi deportasi.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Slamet.
Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami siap untuk menindak tegas siapa pun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Slamet.
https://regional.kompas.com/read/202...arat-buat-onar
Diubah oleh rinne.shira 01-04-2023 16:04






rajkapoor dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.5K
90


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan