- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bunyi Permenlu No 3/2019, Landasan Hukum Menolak Israel Tampil di Piala Dunia U-20


TS
xinwen
Bunyi Permenlu No 3/2019, Landasan Hukum Menolak Israel Tampil di Piala Dunia U-20
Quote:

Bisnis.com, SOLO - Sedang ramai dibiarakan penolakan terhadap timnas Israel yang akan tampil di Piala Dunia U-20 2023 dan berujung ancaman sanksi dari FIFA untuk Indonesia. Induk sepak bola dunia (FIFA) secara resmi telah membatalkan drawing Piala Dunia U-20 2023 di Bali.
Drawing pembagian fase grup Piala Dunia U-20 2023 sejatinya akan digelar pada 31 Maret mendatang, sebelum akhirnya dibatalkan.
PSSI melalui konferensi pers menyebut bahwa alasan FIFA membatalkan drawing adalah karena penolakan dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, terhadap timnas Israel.
FIFA menganggap Indonesia belum siap untuk menjamin keamanan dan keselamatan 24 negara peserta Piala Dunia U-20.
Selain I Wayan Koster, penolakan terhadap Israel juga muncul dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dua gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kompak menjaga titah pendiri bangsa, Soekarno, yang tak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel karena penjajahan yang dilakukan kepada Palestina.
Selain itu, Indonesia juga punya aturan yang secara spesifik mengatur hubungan luar negeri dengan Israel.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Bab X tentang Hal Khusus, disebutkan bahwa "segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapat pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan."
Pada poin selanjutnya, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Berikut bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan RI-Israel:
Bunyi Permenlu No 3/2019, Landasan Hukum Menolak Israel Tampil di Piala Dunia U-20
Permenlu Nomor 3 Tahun 2019
Bab X
Hubungan Khusus
Hubungan Khusus
B. HUBUNGAN RI-ISRAEL
"Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."
Sumber :
https://m.bisnis.com/kabar24/read/20...dunia-u-20/All









simsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.5K
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan