Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Soal RUU Kesehatan, PDSI Sebut Kolegium Spesialis Dokter Akan Diawasi Pemerintah
Soal RUU Kesehatan, PDSI Sebut Kolegium Spesialis Dokter Akan Diawasi Pemerintah
25 Mar 2023 | 20:40 WIB

Soal RUU Kesehatan, PDSI Sebut Kolegium Spesialis Dokter Akan Diawasi Pemerintah
Ilustrasi. (Antara)

JAKARTA, investor.id - Pemerintah berencana membuat perizinan praktik kedokteran menjadi lebih sederhana, tertuang dalam RUU Kesehatan yang segera dibahas.

Sekretaris Jenderal Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto, mengatakan, berdasarkan arahan Menteri Kesehatan, nantinya mekanisme perizinan praktik kedokteran akan berubah menjadi digital atau online.

Erfen juga menyebut bahwa kolegium spesialis akan berada di bawah kedokteran, sehingga langsung diawasi oleh pemerintah.

“Jadi memang dari arahan Pak Menkes katanya akan di online. Kemudian kolegium spesialis masing-masing akan berada di bawah kedokteran sehingga pemberian sertifikat kompetensi diawasi langsung oleh pemerintah, bukan lagi kolegiumnya di bawah organisasi profesi,” kata Erfen Gustiawan Suwangto kepada jurnalis BTV, pada Sabtu (25/3/24).

Selain itu, Erfen mengatakan rekomendasi izin praktik yang sebelumnya memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi juga tidak lagi diperlukan. Erfen berkata bahwa rekomendasi izin tersebut akan diambil alih oleh pemerintah.

“Kemudian yang kedua rekomendasi izin praktek juga langsung diambil alih oleh pemerintah tanpa perlu lagi rekomendasi dari organisasi profesi. Kira-kira demikian sehingga diharapkan nanti semakin murah dan cepat. Termasuk juga STR atau registrasi juga berlaku seumur hidup,” ujarnya.

Diambil alihnya wewenang organisasi profesi oleh pemerintah ini tentunya memunculkan tanda tanya. Lantas apa peran organisasi profesi nantinya?

Menanggapi hal ini, Erfen sebagai Sekjen PDSI pun mengatakan bahwa hanya di Indonesia saja organisasi profesi di bidang kesehatan memiliki wewenang dari hulu hingga hilir. Erfen menyebut bahwa di luar negeri pun organisasi profesi hanyalah serikat pekerja. Ia mengatakan bahwa seharusnya organisasi profesi memberikan manfaat dan anggota sukarela.

“Harusnya gak perlu ada, hapus saja semua namanya. Termasuk kami PDSI kmi juga tidak mau disebut sebagai organisasi tandingan. Karena kami pun tidak minta masuk ke Undang-Undang. Karena seperti yang kita tau di luar negeri pun organisasi profesi itu cuma di serikat pekerja,” jelasnya.

“Jadi memang asosiasi profesi harus memberikan manfaat dan anggota sukarela. Sehingga mereka gak mungkin diberikan wewenang untuk masalah perizinan majelis etik yang bisa hakim-hakiman. Itu gak ada di sana (luar negeri). Jadi majelis disiplin itu dibawah council juga sebenarnya,” tambahnya.

https://investor.id/national/325472/...asi-pemerintah
nomorelies
pilottempur1718
pilottempur1718 dan nomorelies memberi reputasi
2
889
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan