Quote:
WARTAKOTALIVE.COM, SENIN Usai pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, sejumlah pedagang di Pasar Senen kelimpungan memikirkan nasib ke depannya.
Pasalnya, mereka sudah tak memiliki stok barang jualan lagi lantaran gudang-gudang penyimpanan sudah digrebek dan dilakukan penyitaan oleh polisi.
Salah satu pedagang thrifting yang mengeluhkan hal tersebut adalah Rizal (35).
Menurutnya, ia bingung mengapa pemerintah hanya menyoroti pedagang kecil saja, tetapi Bea Cukai yang merupakan gerbang awal barang tersebut masuk tak disenggolnya.
"Kan kalau sudah digrebek itu berarti diputus ya? Seharusnya bukan kami yang dikejar, bukan kami pedagang-pedagang kecil ini yang dikejar," ujar Rizal saat ditemui di kiosnya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Yang namanya barang masuk ke Indonesia kan melalui Bea Cukai, ada dong sapa yang dilalui dulu, enggak mungkin langsung dong. Orang itu barang itu tiba-tiba barang sampai di sini, kami bisa buka berarti pasti ada oknum dong. Lah kenapa pemerintah cuma lihat kami doang?" imbuh dia.
Menurutnya, tujuan para pedagang thrifting hanyalah untuk menyambung hidup sehari-hari, daripada berbuat kriminal.
Rizal mengatakan, kios yang dipakainya berjualan pun disewanya menggunakan uang, tidak didapatnya secara cuma-cuma.
Sehingga, keluarnya kebijakan pemerintah tersebut dianggap sangat memberatkan untukknya.
"Kami juga rakyat Indonesia loh. Kami juga bayar pajak, di sini kami setiap toko itu ada hak pakai. Kami bayar per-meter, kami ikut pemerintah bayar service cash," ujar Rizal.
memang aneh kebijakan kejar barang dagang sudah masuk, sedangkan di hulunya ga diapa-apain alias di bea cukai, barang sudah masuk berarti secara hukum sudah LEGAL kecuali ada UU nya seperti narkoboy
https://www.msn.com/id-id/berita/oth...bb1ade69&ei=17