- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rektor Unud Tersangka Korupsi Dana SPI!


TS
penggugatmk
Rektor Unud Tersangka Korupsi Dana SPI!
Denpasar -
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Baca juga:
Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Diduga Rugikan Negara Rp 109 M
"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.
sumber
korupsi 100 miliar lebih.....pantas kualitas pendidikan tinggi di Bali ngga maju-maju
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Baca juga:
Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Diduga Rugikan Negara Rp 109 M
"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.
sumber
korupsi 100 miliar lebih.....pantas kualitas pendidikan tinggi di Bali ngga maju-maju







soda.water dan 2 lainnya memberi reputasi
3
851
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan