- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bapak Ini Mengendarai Motor di Trotoar, Alasannya Bikin Kesel!


TS
harrywjyy
Bapak Ini Mengendarai Motor di Trotoar, Alasannya Bikin Kesel!

Sumber Gambar
Trotoar merupakan salah satu fasilitas umum yang kerap kita temui di jalan raya. Trotoar berfungsi sebagai tempat bagi pejalan kaki untuk berjalan dengan nyaman. Seharusnya, trotoar steril dari kendaraan bermotor yang notabene mempunyai tempat yang cukup luas di jalanan beraspal.
Alih-alih steril, trotoar kenyataannya masih kerap dijadikan tempat berjalannya para pengendara. Mereka dengan serakah mengambil lahan para pejalan kaki. Tentu hal ini sangat salah mengingat akan sangat mengganggu para pejalan kaki yang melintas. Motif paling umum dari pelanggaran ini sendiri adalah kemacetan. Banyak yang mengambil jalan trotoar demi melewati kemacetan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Salemba, Jakarta Pusat. Seorang Satpol PP menghalangi bapak-bapak tua yang berjalan di atas trotoar dengan sepeda motornya. Bukannya sadar dengan kesalahannya, si bapak ini justru marah sehingga terjadi perdebatan di sana. Satpol PP bersikeras meminta pengendara itu untuk turun dari trotoar dan melintas di tempat yang seharusnya.

Sumber Gambar
Bapak-bapak itu malah berkata bahwa si petugas itu ‘sok.’ Menurutnya, petugas seharusnya memberikan toleransi pada saat macet seperti ini, apalagi dia adalah orang tua. Mungkin menurutnya orang tua harus dimaklumi pada saat melakukan pelanggaran. Embel-embel ‘orang tua’ dimainkan di sini sebagai pembelaan si bapak yang jelas-jelas salah. Beruntung, akhirnya si bapak itu turun dan kembali melintas di jalan raya.
Melintas di atas trotoar dengan kendaraan memang dilarang dan tindakan illegal, lantas apakah yang terjadi bila seseorang melanggar? Hukuman apa yang akan diterima?
Hal ini sebenarnya sudah di atur pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 106 ayat 2. Hukuman yan akan diterima ketika seorang pengemudi kendaraan bermotor melewati trotoar adalah hukuman pidana penjara selama 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Sumber Gambar
Undang-undangnya memang ada, cuma mungkin masyarakat belum sadar dengan ancaman hukuman yang siap menjeratnya. Hal ini mungkin karena minimnya contoh di lapangan. Mereka belum menyaksikan langsung bagaimana pelanggar dikenai hukuman ini. Sehingga tidak ada rasa takut bagi mereka untuk melanggar.
Memang dasarnya Indonesia, harus ada bukti nyata atau contoh dulu supaya bisa sadar. Alih-alih menghindari hal-hal seperti itu terjadi mereka malah menunggu adanya contoh nyata supaya bisa tersadar betapa salahnya perbuatan mereka.

Sumber Gambar
Tentu sebagai pengguna trotoar TS juga geram melihat hal seperti ini. Apalagi terkadang saat ditegur, malah mereka yang lebih galak. Padahal kami hanya menuntut hak kami yaitu berjalan dengan nyaman di trotoar. Sayangnya para pengendara terlalu serakah untuk bisa menyadari hal tersebut.
:goyang
Gimana GanSis? Kalian terganggukah dengan pengendara seperti ini?

Sumber: Link Referensi
Tulisan dan Narasi Pribadi



Diubah oleh harrywjyy 13-03-2023 15:59






eyefirst2 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
6.2K
120


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan