Kaskus

News

fileruAvatar border
TS
fileru
Bejat! 3 Kakek rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil

Konten Sensitif
 Bejat! 3 Kakek Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil


Solo - Tiga kakek di Muncar, Banyuwangi, merudapaksa gadis keterbelakangan mental. Akibat perbuatan para lansia itu, korban yang masih di bawah umur itu hamil 5 bulan.

Mengutip detikJatim, Kamis (9/3/2023), ketiga pelaku inisial K (67), W (56), dan S (65). Kapolsek Muncar Kompol Imron mengungkapkan kejadian miris ini terjadi pada Mei 2022. Ketiganya merudapaksa korban secara bergantian.

Aksi ketiganya terbongkar pada Kamis (17/2) sekira pukul 17.00 WIB setelah ada warga yang curiga dengan kondisi perut korban yang membesar. Akhirnya terungkap bahwa korban dirudapaksa oleh ketiga pelaku hingga hamil.

"Lalu dijawab saksi 'kamu hamil ini coba buka bajunya', dan saat baju diangkat ke atas kelihatan perut korban besar," ungkap Imron.

Kepada polisi, pelaku K mengakui aksinya menyetubuhi korban. Ia menyebut pemerkosaan sudah dilakukan 10 kali hingga korban hamil. Aksi bejat itu dilakukan di rumah salah satu pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.

Imron menambahkan, kemudian saksi menyuruh saksi lainnya mengetes kehamilan korban. Hasil tes korban positif hamil.

Setelah itu saksi memberitahu kepada orang tua korban jika anaknya hamil. Kemudian saksi melapor ke perangkat desa. Lalu pada malam harinya, perangkat desa yang terdiri kades hingga kamituwo mendatangi rumah pelapor dan menanyakan kepada korban serta memeriksa perutnya.

"Saat ditanya siapa yang melakukan, korban menjawab yang melakukan (tiga pelaku). Setelah itu akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar," beber Imron.
Baca juga:
Ini Dosa yang Tidak Diampuni Saat Nisfu Syaban, Apa Saja?

Imron menyebut, pelaku K diamankan di rumahnya. Sementara dua pelaku lainnya kabur. Imron menegaskan, pihaknya akan mengejar dua pelaku hingga tertangkap.

"Iya ada dua pelaku lain yang masih kita kejar sampai tertangkap," tegas Imron.

Tak hanya itu, Imron juga telah mengantongi data kedua pelaku. Untuk itu, ia menyarankan pelaku segera menyerahkan diri.

"Saran kami kepada pelaku, nama-nama sudah dikantongi, segera menyerahkan diri," pesannya.

Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Imron.

https://www.detik.com/jateng/hukum-d...l-hingga-hamil
0
882
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan