- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPN: Regulasi Tidak Melarang Warga Bermukim di Sebelah Depo Pertamina Plumpang


TS
deniswise
BPN: Regulasi Tidak Melarang Warga Bermukim di Sebelah Depo Pertamina Plumpang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, wilayah Objek Vital Negara seperti Depo Pertamina di Plumpang memang tidak ideal untuk dijadikan permukiman warga.
Direktur Jendral Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa mengatakan, keberadaan Objek Vital Negara tersebut harus memiliki jarak paling tidak 500-1.000 meter dari permukiman warga. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak terkena dampak dari risiko yang terjadi di dalam Objek Vital Negara tersebut.
Namun, menurut Gabriel, regulasi memperbolehkan masyarakat tinggal di wilayah tersebut. Artinya, tidak ada larangan untuk membangun rumah di dekat Objek Vital Negara.
Gabriel menjelaskan, sebelum 2015, terdapat dua regulasi yang melarang warga untuk mendirikan permukiman di wilayah tersebut. Pertama, melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Kementerian ATR/BPN menyatakan, wilayah Objek Vital Negara seperti Depo Pertamina di Plumpang memang tidak ideal untuk dijadikan permukiman warga.
"Di sana disebutkan namanya ada semacam buffer untuk Objek Vital Negara atau ruang terbuka hijau ada diatur di sana. Semua objek vital nasional, itu masuk dalam zona pertahanan keamanan dan ada buffer-nya," ujar Gabriel usai mengikuti acara Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).
Namun demikian, Gabriel menjelaskan pada 2020, melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, penyusunan RDTR melalui mekanisme eksisting.
Sehingga, masyarakat yang sudah bermukim di manapun, termasuk yang berada di dalam zona kawasan pertahanan nasional (sebelah depo Pertamina) yang seharusnya ada buffer (jarak), tetap masuk di dalam perencanaan tersebut alias bukan diatur ulang.
Selanjutnya, pada 2022 terbit Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencaan Provinsi DKI Jakarta. Melalui Pergub tersebut, wilayah yang saat ini menjadi korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, masuk dalam zona industri dan jasa, bukan wilayah untuk buffer zone.
"Sehingga ketika zonanya seperti itu, maka keberadaan masyarakat di sana sudah seusai dengan rencana tata ruang," pungkasnya.
https://www.idxchannel.com/amp/econo...amina-plumpang
Kenapa ga dilarang






pakisal212 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan