hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Tegas, Mahfud Sebut Ada Permainan dalam Putusan Penundaan Pemilu


Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md turut berkomentar terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan pemilu ditunda. Ia tegas menyebut ada permainan dalam putusan yang menghebohkan tersebut.

Putusan untuk menunda pemilu oleh PN Jakpus tersebut dinilai Mahfud salah kamar. Ia juga menegaskan pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kimpoi, memperkuat akte perkimpoian di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti," kata Mahfud seperti dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam, dilansir detikNews, Minggu (5/3/2023).

Mahfud mengatakan putusan penundaan pemilu bukan wewenang peradilan umum melainkan Mahkamah Agung.

"Ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak ada kasus yang sedang diperiksa nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum," ujarnya.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah akan terus mendukung pemilu berjalan sesuai jadwal. Bahkan menurutnya, putusan PN Jakpus itu bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.

"Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding," imbuhnya.

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan diketok pada Kamis (2/3/2023).

Mulanya Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Dalam verifikasi tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dan menjadi partai peserta pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Sumur:
detik.com

mmd dah komen, bakal abis dah

kalau terbukti ada permainan, tuh hakim dipecat dan dihukum berat atau tidak pak?
Diubah oleh hantupuskom 05-03-2023 08:40
sontolnbongol
didududi
bukan.bomat
bukan.bomat dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan