- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lakukan Pelanggaran Berat, 1 Perguruan Tinggi di Yogyakarta Ditutup


TS
dragonroar
Lakukan Pelanggaran Berat, 1 Perguruan Tinggi di Yogyakarta Ditutup
Quote:
Lakukan Pelanggaran Berat, 1 Perguruan Tinggi di Yogyakarta Ditutup
28/02/2023, 13:19 WIB

Ilustrasi perguruan tinggi dan mahasiswa.(Shutterstock)
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu perguruan tinggi di Yogyakarta ditutup oleh Kemendikbud Ristek karena melakukan pelanggaran berat.
"Ada (satu perguruan tinggi) yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Yogyakarta," ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Aris Junaidi, Senin (27/2/2023).
Namun, dirinya enggan membeberkan sekolah tinggi mana yang ditutup oleh Kemendikbud Ristek.
Penutupan sekolah tinggi itu telah melalui proses pada tahun 2022 lalu.
Dia menjelaskan, pelanggaran berat yang ditemukan pada sekolah tinggi tersebut, misalnya kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi.
Ia mencontohkan, proses yang tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi yakni tidak melakukan pembelajaran secara benar dan terjadi dalam kurun waktu lama.
Bahkan, sekolah tinggi tersebut tidak memiliki data mahasiswa serta jam mata kuliah juga tidak jelas.
"Selain itu magister misalnya, tesisnya tidak benar dan seterusnya. Buktinya kuat, kategori pelanggaran berat jadi, terpaksa ditutup," jelas Aris.
Penutupan sekolah tinggi lanjuta Aris, dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan.
Hal tersebut karena, penanggung jawa kualitas pendidikan langsung ke menteri.
Aris menambahkan, jika membuka kampus dan dalam perjalanannya tidak sesuai aturan maka Mendikbud memiliki kewenangan untuk menutup.
“Menteri bertanggung jawab penuh terhadap mutu, memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam melakukan penutupan juga melalui proses yang panjang.
Tim dari kemendikbud ristek datang terlebih dahulu ke Yogyakarta untuk melakukan pemantauan langsung dan menemukan kejanggalan.
“Kajiannya sangat panjang dan puncaknya tiga hari saat kunjungan ditemukan banyak kejanggalan dan menyimpang, pelanggaran berat, ditutup,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/202...akarta-ditutup
28/02/2023, 13:19 WIB

Ilustrasi perguruan tinggi dan mahasiswa.(Shutterstock)
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu perguruan tinggi di Yogyakarta ditutup oleh Kemendikbud Ristek karena melakukan pelanggaran berat.
"Ada (satu perguruan tinggi) yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Yogyakarta," ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Aris Junaidi, Senin (27/2/2023).
Namun, dirinya enggan membeberkan sekolah tinggi mana yang ditutup oleh Kemendikbud Ristek.
Penutupan sekolah tinggi itu telah melalui proses pada tahun 2022 lalu.
Dia menjelaskan, pelanggaran berat yang ditemukan pada sekolah tinggi tersebut, misalnya kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi.
Ia mencontohkan, proses yang tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi yakni tidak melakukan pembelajaran secara benar dan terjadi dalam kurun waktu lama.
Bahkan, sekolah tinggi tersebut tidak memiliki data mahasiswa serta jam mata kuliah juga tidak jelas.
"Selain itu magister misalnya, tesisnya tidak benar dan seterusnya. Buktinya kuat, kategori pelanggaran berat jadi, terpaksa ditutup," jelas Aris.
Penutupan sekolah tinggi lanjuta Aris, dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan.
Hal tersebut karena, penanggung jawa kualitas pendidikan langsung ke menteri.
Aris menambahkan, jika membuka kampus dan dalam perjalanannya tidak sesuai aturan maka Mendikbud memiliki kewenangan untuk menutup.
“Menteri bertanggung jawab penuh terhadap mutu, memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam melakukan penutupan juga melalui proses yang panjang.
Tim dari kemendikbud ristek datang terlebih dahulu ke Yogyakarta untuk melakukan pemantauan langsung dan menemukan kejanggalan.
“Kajiannya sangat panjang dan puncaknya tiga hari saat kunjungan ditemukan banyak kejanggalan dan menyimpang, pelanggaran berat, ditutup,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/202...akarta-ditutup
Quote:
Terungkap! Ini Perguruan Tinggi di Jogja yang Ditutup Kemendikbud
Kamis, 02 Mar 2023 17:01 WIB

Jogja - Kemendikbud Ristek menutup salah satu perguruan tinggi di Jogja. Perguruan tinggi yang dicabut izinnya tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Junaidi, menjelaskan tak hanya izin pendirian saja yang dicabut. Melalui Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 802/E/0/2022 juga mencabut izin pembukaan program studi pada kampus tersebut.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Jogja," terang Aris melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (2/3/2023).
"Dan izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kartika Bangsa di Jogja yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta," lanjutnya.
Selain itu, Aris menambahkan, ada empat perguruan tinggi di DIY yang digabung menjadi dua perguruan tinggi. Penggabungan tersebut sesuai dengan SK Mendikbud Ristek No 231/E/0/2022 serta No 570/E/O/2022.
Pertama ada Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul yang dimerger ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja di Kabupaten Bantul.
"Berdasarkan SK No 231/E/0/2022 memberikan izin perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul," jelas Aris.
Kemudian, penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta yang kemudian berubah nama menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 570/E/O/2022 memberikan izin penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia di Jogja dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta di Jogja menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Jogja," terangnya.
Menurut Aris, dari data LLDikti wilayah V DIY hingga Maret 2023 tercatat ada sebanyak 100 perguruan tinggi swasta di wilayah DIY.
"Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah V Yogyakarta sampai dengan bulan Maret 2023 berjumlah 100," jelasnya.
https://www.detik.com/jateng/jogja/d-6597368/terungkap-ini-perguruan-tinggi-di-jogja-yang-ditutup-kemendikbud
Kamis, 02 Mar 2023 17:01 WIB

Jogja - Kemendikbud Ristek menutup salah satu perguruan tinggi di Jogja. Perguruan tinggi yang dicabut izinnya tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Junaidi, menjelaskan tak hanya izin pendirian saja yang dicabut. Melalui Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 802/E/0/2022 juga mencabut izin pembukaan program studi pada kampus tersebut.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Jogja," terang Aris melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (2/3/2023).
"Dan izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kartika Bangsa di Jogja yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta," lanjutnya.
Selain itu, Aris menambahkan, ada empat perguruan tinggi di DIY yang digabung menjadi dua perguruan tinggi. Penggabungan tersebut sesuai dengan SK Mendikbud Ristek No 231/E/0/2022 serta No 570/E/O/2022.
Pertama ada Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul yang dimerger ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja di Kabupaten Bantul.
"Berdasarkan SK No 231/E/0/2022 memberikan izin perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul," jelas Aris.
Kemudian, penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta yang kemudian berubah nama menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 570/E/O/2022 memberikan izin penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia di Jogja dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta di Jogja menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Jogja," terangnya.
Menurut Aris, dari data LLDikti wilayah V DIY hingga Maret 2023 tercatat ada sebanyak 100 perguruan tinggi swasta di wilayah DIY.
"Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah V Yogyakarta sampai dengan bulan Maret 2023 berjumlah 100," jelasnya.
https://www.detik.com/jateng/jogja/d-6597368/terungkap-ini-perguruan-tinggi-di-jogja-yang-ditutup-kemendikbud
Diubah oleh dragonroar 03-03-2023 08:42
0
1.2K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan