- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Penundaan Pemilu, Mahfud: Seperti Peradilan Militer Tangani Kasus Perceraian


TS
ocudeyen22
Soal Penundaan Pemilu, Mahfud: Seperti Peradilan Militer Tangani Kasus Perceraian

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan tuntutan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda pemilihan umum (Pemilu), mendapat penolakan dari banyak pihak.
Salah satu yang menolak adalah pemerintah, yang tercermin dari sikap Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud, vonis PN Jakpus tersebut harus dilawan karena hal itu tak sesuai dengan kewenangannya.
"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya," cuit Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, seperti dipantau Riaunews.com, Jumat (3/3/2023).
Ditambahkannya, kasus ini sendiri diluar yurisdiksi pengadilan negeri. Mahfud menilai hal ini sama dengan peradilan militer yang menangani kasus perceraian, alias tidak nyambung, dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.***
TKP --> Riaunews.com




gabener.edan dan pilottempur1718 memberi reputasi
2
1.8K
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan