- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lukas Enembe Dari Rutan KPK Kirim Surat Ke Presiden


TS
mabdulkarim
Lukas Enembe Dari Rutan KPK Kirim Surat Ke Presiden

Kamis, 2 Maret 2023 20:41 WIB
Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis. ANTARA/Adityawarman
Surat itu diterima Kaligis saat mengunjungi Rutan KPK
Jakarta (ANTARA) - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait lebih dari 40 hari ditahan tapi belum juga ada pemeriksaan.
Salah satu tim pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis di Jakarta, Kamis mengatakan kliennya tidak mengalami kemajuan kesehatan dan tidak pernah mendapatkan kunjungan dokter spesialis.
Kaligis mengatakan surat yang dikirim tersebut langsung ditandatangani Lukas.Hal tersebut karena klien mengalami stroke selama empat kali, gangguan jantung, diabetes, ginjal stadium 4, serta penyakit ginjal stadium 5.
Surat itu diterima Kaligis saat mengunjungi Rutan KPK, bahwa hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit di Singapura Lukas diberi obat yang dianggap cocok pada perkembangan kesehatan.
Padahal sudah sejak semula Lukas memohon ke KPK untuk mendapatkan izin berobat di Singapura tapi ditolak sehingga menyebabkan penyakit ginjal mencapai stadium 5.
Selain Kaligis ada juga tim pengacara Petrus Bala Pattyona yang menjadi saksi bahwa Lukas harus dipapah petugas KPK, kaki dan tangan membengkak, menyebabkan pembicaraan menjadi terganggu.
Namun permohonan mengirim surat itu berdasar pada hukum internasional yang berlaku umum yaitu orang sakit tidak layak diperiksa " not fit to stand trial" dengan dasar perikemanusiaan dalam salah satu sila Pancasila dan hak asasi manusia.
Dia mengatakan jangan sampai mati di penjara yang dampaknya sangat berpengaruh dalam kedudukan sebagai Kepala Adat Suku Besar Papua.
"Semoga juga atas dasar proses penyembuhan dapat dikenakan tahanan kota atau sekurang-kurangnya tahanan rumah," katanya.
Lukas memohon agar dapat diperiksa di rumah sakit di Singapura, tempat berobat sebelum ditahan KPK, selama dalam perawatan tentu dilakukan pengawasan serta mengikuti proses pemeriksaan KPK.
Dalam surat itu bahwa Lukas berjuang sekuat tenaga untuk kesembuhan tapi sama sekali tidak mendapatkan hasil.
https://banten.antaranews.com/berita...at-ke-presiden
Lukas Enembe minta tolong Presiden Jokowi soal keadaannya ...
Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Periksa Direktur PT Laut Timur Papua
[img]https://assets.indopos.co.id/2023/03/Gedung-KPK-750x375.jpg[/img[
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK
INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe (LE).
“Hari ini (2/3/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/3/2023).
Ali mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Sherly Susian selaku Direktur PT Laut Timur Papua.
Sebagaimana diketahui tersangka LE di tahun 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023.
Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) untuk mengerjakan proyek multi years.
Agar dimenangkan, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.
Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Melalui pertemuan tersebut, tersangka RL kemudian mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019-2021, di antaranya sebagai berikut: proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar.
Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Hingga sekarang tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 miliar.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)
https://www.indopos.co.id/headline/2...t-timur-papua/
Pemeriksaan saksi-saksi


nomorelies memberi reputasi
1
1.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan