- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bantah Kapolres, Shane Lukas Bongkar Kelakuan AG Pacar Mario Saat David Dianiaya


TS
ngatjengans
Bantah Kapolres, Shane Lukas Bongkar Kelakuan AG Pacar Mario Saat David Dianiaya

Judul asal:
Bantah Kapolres, Shane Lukas Bongkar Kelakuan AG Pacar Mario Saat David Dianiaya Secara Brutal
Quote:
Shane Lukas (19), teman Mario Dandy Satriyo (20) yang ikut terseret pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) akhirnya buka suara.
Shane bahkan membantah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, soal peran AG, gadis 15 tahun pacar Mario.
Shane membongkar kelakuan AG saat David, yang tidak lain mantan kekasihnya, dihabisi secara brutal oleh Mario.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapolres Ade Ary menyatakan, AG tidak terlibat dalam hal perekaman aksi penganiayaan David, melainkan hanya Shane yang memegang kamera ponsel.
Sementara, Shane sendiri menyatakan bahwa AG ada di lokasi kejadian dan ikut merekam peristiwa berdarah itu.
Shane Buka Suara
Pernyataan itu disampaikan Shane kepada pengacaranya, Happy Sihombing.
"Ada, jadi disampaikan ada orang lain yang merekam video," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Kepada Happy, Shane menyebut pacar Mario berinisial AG ikut merekam video aksi penganiayaan David.
"Pengakuan dia (Shane), si AG ikut merekam video," ungkap dia.
Ia pun mengungkap alasan kliennya merekam aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.
Baca juga: Pengakuan Terbaru, Shane Lukas Sebut AG Ikut Merekam Video Saat Mario Aniaya David
Happy mengatakan, ada relasi ketergantungan antara Shane dengan Mario.
"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy. Shane orang baik, menurut kami dia orang baik, dia penurut. Jadi ini yang akan kami telusuri," kata Happy.
Happy menuturkan, Shane dan Mario berteman baik dan kerap pergi bersama ke kafe.
"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy (Mario) ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ujar dia.
Di sisi lain, ia mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario untuk menganiaya David.
Happy mengungkapkan, Shane mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario yang mengajaknya untuk pergi.
"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy (Mario0 langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy.
Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.
Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.
"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.
Kronologi Versi Kapolres
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary telah memaparkan kronologi kejadian penganiayaan termasuk peran para pelakunya.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario, berinisial AG, masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane disebut sebagai satu-satunya orang yang merekam kejadian penganiayaan.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tribun

WAR BEGINS
ada cop, dark knight, ada psycho
ataukah psycho nya cuman anak muda sumbu pendek
yang (kebetulan) terprovokasi
ataukah psycho nya cuman anak muda sumbu pendek
yang (kebetulan) terprovokasi
Diubah oleh ngatjengans 28-02-2023 18:07






bukan.bomat dan 9 lainnya memberi reputasi
10
5.8K
Kutip
73
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan