Kaskus

News

KingkafirAvatar border
TS
Kingkafir
Pihak Debt Collector Klaim Bareskrim Janji Selidiki Aduan soal Clara Shinta
Pihak Debt Collector Klaim Bareskrim Janji Selidiki Aduan soal Clara Shinta

Jakarta - Pengacara pihak debt collector di
kasus perampasan mobil selebgram Clara
Shinta, Firdaus Oiwobo, mengklaim
Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti
aduannya terkait dugaan tindak pidana Clara
Shinta. Firdaus, yang semula berniat
membuat laporan polisi terkait dugaan tindak
pidana Clara Shinta, menyatakan akhirnya
hanya membuat aduan.
"Pengaduan. Bukan laporan tapi ini tetap
berjalan. Mabes Polri berjanji akan terus
melakukan upaya penyelidikan juga
nantinya," kata Firdaus kepada wartawan di
Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Firdaus mengatakan aduannya soal Clara
Shinta diterima di SPKT Bareskrim Polri.
Firdaus juga mengklaim Bareskrim Polri akan
memanggil Clara Shinta."Sudah (diterima). Surat pengaduan, dan Mabes Polri berjanji akan
melakukan proses penyelidikan dan
pemanggilan terhadap Clara Shinta," ujar dia.
Firdaus melanjutkan, pihaknya akan
mengajukan praperadilan atas perkara yang
menjerat para debt collector. Firdaus menilai
proses penangkapan para debt collector yang
dilakukan Polda Metro Jaya tak tepat.
"Kami akan mengajukan gugatan
praperadilan. Kami akan praperadilan Polda
Metro Jaya gitu loh. Jadi kami akan
praperadilan Polda Metro Jaya terkait proses
penyelidikannya," sebutnya.
Sebelumnya, pengacara debt collector yang
ditangkap Polda Metro Jaya terkait
perampasan mobil Clara Shinta, Firdaus
Oiwobo, mendatangi Bareskrim Polri. Firdaus
semula menegaskan dirinya selaku penasihat
hukum PT LNI, yang menggunakan jasa debt
collector, hendak melaporkan balik Clara
Shinta dengan tuduhan keterangan dan surat
palsu.
"Tim kuasa hukum dari PT LNI akan
melaporkan balik Saudara/Saudari Clara
Shinta terkait dengan dugaan keterangan
palsu atau surat palsu yang diajukan dalam
proses penyelidikan di Polda Metro Jaya,"
ujar Firdaus Oiwobo di Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan, hari ini.Firdaus mengatakan pihaknya mau melapor
ke Bareskrim Polri karena Polda Metro Jaya
menyatakan akan menolak laporan dari pihak
debt collector. Pihaknya berharap laporan
diterima Bareskrim Polri.
"Kenapa kami datang ke Mabes Polri?
Karena kami sudah mencoba melakukan
upaya hukum untuk perlawanan terkait
dengan laporan Clara Shinta terhadap klien
kami bernama Andre dan lain lainnya," kata
dia.
Firdaus mengatakan pelaporan tersebut
didampingi kuasa hukum dari PT Lombok
Nusantara, tempat bekerja debt collector
yang kini menjadi tersangka atas laporan
Clara Shinta. Menurutnya, laporan dari Clara
ke polisi telah merugikan kliennya.
"Akhirnya Clara Shinta melaporkan dengan
pasal pemerasan ya dan pencurian dengan
kekerasan yang akhirnya mencelakai klien
kami," ujarnya.

Inilah linknya gan
Diubah oleh Kingkafir 27-02-2023 16:59
nomoreliesAvatar border
superman313Avatar border
sorkenAvatar border
sorken dan 2 lainnya memberi reputasi
3
922
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan