Kaskus

News

ernovAvatar border
TS
ernov
JakPro Pertanyakan Siapa 75 KK Diklaim PWKB Berhak Huni Kampung Susun Bayam
 JakPro Pertanyakan Siapa 75 KK Diklaim PWKB Berhak Huni Kampung Susun Bayam
Kampung Susun Bayam (Pradita Utama/detikcom) 

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 14:24 WIB
 
Jakarta - Massa Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) sempat menggelar demonstrasi dan menuntut agar hak 75 kepala keluarga (KK) untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) segera dipenuhi. JakPro pun bertanya-tanya siapa 75 KK itu.

"Kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75. Sebab, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), JakPro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 keluarga berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi. Kemudian, JakPro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari 'keistimewaan warga' yang akan menghuni KSB," kata Vice President Corporate Secretary PT JakPro Syachrial Syarif pada keterangan, Rabu (22/2/2023).


Dia juga mengatakan tak ada penggusuran yang dilakukan saat proses pembangunan Kampung Susun Bayam. Dia menyebut JakPro melakukan dialog dengan warga hingga warga pindah setelah menerima ganti rugi.

 

"Tidak ada proses menggusur dalam aksi pemukiman kembali warga Kampung Bayam. Program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel," ujarnya.

"Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi," sambung Syachrial.

Kampung Susun Bayam sendiri belum dihuni. Tarif sewa bagi para penghuni belum ditetapkan.

Namun biaya sewa disebut ada pada rentang Rp 615.000-765.000 yang disesuaikan dengan lantai. Tarif itu disebut sudah mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.


Dia juga menjelaskan lahan yang digunakan untuk Kampung Susun Bayam ialah lahan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Saat ini pihaknya sedang mempercepat kelengkapan administrasi untuk peralihan aset.

"Selain itu, perlu dipahami pula bahwa lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik JakPro, melainkan Dispora DKI Jakarta. Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, JakPro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi. Saat ini, JakPro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. JakPro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta maupun warga Kampung Bayam," ujarnya.

Sebelumnya, sekelompok warga Kampung Bayam menggelar demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar warga segera diizinkan menghuni Kampung Susun Bayam.


Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah, menyampaikan pihaknya melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Dirut JakPro Iwan Takwin. Surat itu dilayangkan lantaran Pemprov maupun JakPro tak kunjung memenuhi hak atas tempat tinggal 75 KK.

"Warga yang 75 KK ini tergabung dalam satu PWKB dan di sini keberatan administratif ini sebagai upaya untuk memperingati kepada Pemprov dan JakPro untuk memberikan pemenuhan tersebut. Karena tindakan dengan tidak memberikan pemulihan hak atas Kampung Susun tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan, HAM, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Jihan.

(haf/haf)


Sumber

Makanya segera ditempati, oknum ormas kang palak galak2

pilotamoy141Avatar border
BALI999Avatar border
xneakerzAvatar border
xneakerz dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan