Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Sri Mulyani: Penurunan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2024, Ini Indikatornya
Sri Mulyani: Penurunan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2024, Ini Indikatornya

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan target ini merupakan bagian dari fokus jangka pendek pemerintah. Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Satu penurunan kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen akan diupayakan pada tahun 2024,” ujar Sri Mulyani di akun YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 20 Februari 2023.

Indikator Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Baca Juga:

Mengutip laman p3ke.kemenkopmk.go.id, kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Antara lain makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, serta akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

X
Harga-390rb-REMP-1
Garis kemiskinan ekstrem disepakati oleh negara yang tergabung di PBB dan pengukurannya dilakukan oleh Bank Dunia. Di Indonesia garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem apabila biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan ekstrem. Menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, batas kemiskinan ekstrem adalah pengeluaran di bawah 1,9 dolar AS Purchasing Power Parity atau PPP. PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Baca Juga:

Menurut BPS, di Indonesia, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739 per orang per hari harinya. Bila dikalkulasikan dalam sebulan di bawah Rp 322.170 per orang. Sehingga misalnya dalam satu keluarga terdiri dari empat orang, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi setara atau di bawah Rp 1.288.680 per keluarga per bulan.


Adapun penetapan wilayah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2022 hingga 2024 didasarkan pada indeks kemiskinan ekstrem kabupaten/kota dengan mempertimbangkan, yaitu kabupaten atau kota dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi dan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk miskin ekstrem tinggi. Penetapan ini merujuk surat keputusan Menteri Koordinator PMK Nomor 25 Tahun 2022.

https://bisnis.tempo.co/read/1694219...i-indikatornya

kalau pengeluaran di bawah 322 ribu per bulan per orang, berarti masuk kategori miskin ekstrem yo.
bukan.bomat
nomorelies
nomorelies dan bukan.bomat memberi reputasi
0
1.1K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan