- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Teken PP Keantariksaan, Atur Penguasaan Teknologi Roket


TS
rakitpcmending
Jokowi Teken PP Keantariksaan, Atur Penguasaan Teknologi Roket

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan. Salah satu yang diatur di PP itu adalah penguasaan teknologi roket.
PP 7/2023 itu diteken Jokowi pada 16 Februari 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Selasa (21/2/2023). Penguasaan teknologi keantariksaan wajib dilaksanakan oleh badan.
Badan yang dimaksud dalam PP ini adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Baca juga:
Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa penguasaan teknologi keantariksaan tidak terbatas pada (a) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket;
(b) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit; dan (c) Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika; dan (d) penjalaran teknologi
Ketentuan mengenai penyelenggara keantariksaan dijelaskan di Pasal 5.
(1) Penyelenggara Keantariksaan terdiri atas:
a. Badan; dan
b. Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
(2) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. lembaga penelitian dan pengembangan;
b. perguruan tinggi;
c. badan hukum Indonesia; dan/atau
d. orang perseorangan.
(3) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan.
(4) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.
Adapun ketentuan mengenai penguasaan teknologi roket diatur di Pasal 8. Ada tiga hal yang mencakup dalam penguasaan teknologi roket. Berikut ketentuannya:
Pasal 8
(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi roket dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a. motor Roket;
b. struktur Roket
c. penjejakan, telemetri, dan kendali; dan
d. muatan.
(3) Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, wajib memperoleh izin dari Badan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Badan.
https://news.detik.com/berita/d-6580...eknologi-roket
Joss iki bossque. Keren kalau indo bisa menguasai teknologi roket. iya toh?


nomorelies memberi reputasi
1
1.1K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan