Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-undang,: Buruh, Petani dan Pengemudi Akan Mogok
judul asli : Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-undang, Said Iqbal: Buruh, Petani dan Pengemudi Akan Mogok Nasional 

Kamis, 16 Februari 2023 19:35 WIB
Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-undang,: Buruh, Petani dan Pengemudi Akan Mogok

TEMPO.COJakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan para serikat buruh telah mengorganisir diri untuk melakukan aksi lumpuhkan sektor industri jika DPR RI dan pemerintah tetap berkukuh mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Organisasi serikat buruh akan mempertimbangkan untuk mengorganisir mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh, di 34 provinsi dan lebih dari 540 kabupaten kota," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis 16 Februari 2023. 

Iqbal mengatakan, pemogokan nasional itu akan mengakibatkan lebih dari 100 ribu pabrik di Indonesia stop berproduksi. Bukan hanya itu, aksi juga akan turut mengajak sektor transportasi seperti pengemudi ojek dan pengemudi transportasi publik lainnya. 

"Karena Omnibus Law ini akan mengena ke semua, termasuk petani dan kelas pekerja lainnya," kata Iqbal. 

Akan mengawali dengan aksi besar-besaran

Terkait waktunya, Iqbal belum bisa memastikan kapan itu akan terjadi. Namun dirinya memastikan kalau mogok nasional itu dilakukan setelah dilakukan aksi besar-besaran. 


"Waktu akan ditentukan kemudian setelah melihat sikap pemerintah di awali aksi puluhan ribu buruh di akhir Februari 2023," kata Iqbal. 

Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk lain dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. 

MK dalam pertimbangannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena proses pembentukannya tidak berdasarkan pada cara dan metode pembentukan undang-undang yang benar. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. 

Akan tetapi Presiden Jokowi  justru meneken Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu beralasan ada kebutuhan yang mendesak sehingga harus mengeluarkan Perpu. 

bersambung gan dibawah
Diubah oleh kushkoos 16-02-2023 15:22
nomorelies
accretia8
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1.5K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan