gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Sunat Vonis Eks Menteri Edhy, Hakim Agung Ini Tulis Disertasi Pencucian Uang
Jakarta - Hakim agung Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh sepakat menyunat hukuman Edhy Prabowo karena menjadi menteri yang baik dan gemar menolong tim sukses.
Adapun hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. Gazalba Saleh kini meringkuk di penjara.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Selasa (14/2/2023), ternyata Sofyan Sitompul menulis disertasinya dengan judul 'Prospek Asas Pembalikan Beban Pembuktian dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia'. Disertasi itu dipertahankan untuk mempertahankan gelar doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Disertasinya itu dibukukan dengan judul 'Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian dalam Perkara Money Laundering'.

Sofyan Sitompul menulis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (money laundering) dapat menjadi instrumen yang efektif bagi upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian, yaitu terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil dari tindak pidana.

"Artinya negara dapat merampas kekayaan milik terdakwa yang tidak mampu dibuktikan asal usul perolehannya secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian papar Sofyan Sitompul.

Berdasarkan hasil riset tipologi pencucian uang yang dilakukan PPATK tahun 2018, terdapat 54 putusan perkara yang terbukti TPPU. Dari data itu, diantaranya menggambarkan karakteristik tindak pidana penyalah guna narkotika dan korupsi paling dominan menjadi tindak pidana asal pencucian uang pada 2018 yakni sebanyak 23 putusan (23 persen) dan 9 putusan (17 persen); pasal yang dominan didakwakan yakni Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU.

"Terdakwa selaku Menteri selalu berusaha untuk membantu masyarakat khususnya konstituennya dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan."

Hakim agung Sofyan Sitompul




Perampasan aset yang diterapkan kepada pelaku untuk negara sebanyak 26 putusan (48 persen); sebanyak 6 putusan (11 persen) dikembalikan kepada yang berhak; sebanyak 18 putusan (33 persen) digunakan untuk perkara lain; dan 4 putusan (8 persen) tidak diperoleh informasi terkait aset pelaku dikarenakan tidak diperoleh berkas putusan. Sedangkan jenis aset paling dominan yang dirampas berupa uang tunai sebesar Rp 45.469.290.228,00 dari 19 putusan; mobil dari 12 putusan; serta handphone, motor, tanah dan bangunan dari 4 putusan.

Penerapan pembalikan beban pembuktian dalam UU TPPU berangkat dari fakta sulitnya mendeteksi dan memberantas praktik pencucian uang di Indonesia. Sebab, hukum positif tidak mampu menjerat mereka yang diduga melakukan pencucian uang melalui pembuktian konvensional. Apalagi, akibat yang timbul perbuatan pencucian uang sudah sangat merugikan dan melanggar hak-hak ekonomi rakyat, serta merusak stabilitas perekonomian.

Beda di disertasi, beda di putusan. Sofyan Sitompul jangankan membuka peluang KPK mengusut pencucian uang Edhy Prabowo, malah menyunat hukuman Edhy Prabowo dengan alasan telah berbuat baik selama menjadi menteri.

"Jadi, tampak bahwa Terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya Terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat khususnya konstituennya dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan," kata Sifyan Sitompul dalam putusan Edhy Prabowo.


Berikut jungkat-jungkit putusan Edhy Prabowo:

PN Jakpus menjatuhkan hukuman:

1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta:

1. Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.

MA menyunat hukuman pidana menjadi:

1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.

Atas putusan janggal itu, KPK akan mempelajarinya.

"Kami akan cek dan pelajari lebih dahulu bila salinan putusan lengkapnya telah diterima," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Senin (13/2/2023).

MA sendiri mendukung dan menghormati jika KPK mengusut soal adanya dugaan suap pada pemotongan vonis Edhy tersebut.

"Kalau proses hukum yang dilakukan KPK, MA menghormati sepanjang masih menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata Juru Bicara MA, Suharto, kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Suharto menegaskan bahwa MA sebenarnya tidak pernah menggunakan istilah 'sunat'. Melainkan menggunakan 'memperbaiki'.

"Sekali lagi, MA tidak menggunakan istilah 'sunat' atau pemotongan vonis itu tetapi yang digunakan adalah 'memperbaiki'," katanya.


https://news.detik.com/berita/d-6568...pencucian-uang

Dah ini aja komen ane emoticon-Ngakak
Adit.m.n
xneakerz
flybywireless
flybywireless dan 4 lainnya memberi reputasi
5
897
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan