Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua
Minggu, 12 Februari 2023 17:49 WIB

Petugas gabungan TNI-Polri mengevakuasi warga di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Aksi KKB muncul setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya menahan dan membakar pesawat milik maskapai Susi Air pada 7 Februari 2023 lalu. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah peristiwa penyanderaan pilot dan penumpang pesawat Susi Air oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), muncul wacana pemberlakuan darurat sipil di Papua.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus. Menurut dia, akibat adanya peristiwa penyanderaan di Nduga tersebut, saat ini situasi Papua sedang dalam status darurat sipil.

Oleh sebab itu, Lodewijk menyebut kepala daerah atau gubernur mesti bertanggungjawab menuntaskan kasus ini. Dia mengatakan pihak aparat penegak hukum juga mesti dikerahkan untuk mengusut tuntas krisis penyanderaan itu.

Kita harapkan gini ya, harus dipahami bahwa Papua ini sekarang status darurat sipil. Maka yang di depan adalah penguasa darurat sipil, Gubernur, yang di depannya otomatis penegak hukum,” kata Lodewijk di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Fakta Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil
1. Wacana darurat sipil Papua dinilai berbahaya

Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus soal darurat sipil di Papua berbahaya. Sebab, kata dia, hal itu dapat memperburuk situasi kemanusiaan di sana.

Fatia menyebut, pernyataan itu bisa membuat kekerasan yang terjadi di Papua semakin menjadi-jadi. Sebabnya adalah karena  pernyataan itu bisa menjadi validasi bagi aparat keamanan atau kelompok bersenjata untuk semakin agresif lagi.

"Dikarenakan, melalui kebijakan darurat sipil negara memiliki wewenang yang begitu besar dan berpotensi terjadi adanya pelanggaran hak asasi manusia. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pejabat negara untuk tidak reaktif menyikapi situasi konflik yang sedang terjadi,” kata Fartia pada Sabtu 11 Februari 2023.

Selain itu, Fatia berpendapat pemberlakuan wacana pemberlakuan darurat militer juga menimbulkan masalah lain. Salah satunya, menurut dia, adalah pembatasan terhadap akses informasi publik sehingga memungkinkan pelanggaran kemanusiaan tidak dapat diketahui masyarakat.

"Merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat sipil memungkinkan pemerintah dapat melarang atau membatasi pengiriman berita hingga dapat mengontrol semua akses informasi seperti penyebaran tulisan/gambar dan penerbitan," ujar dia melalui keterangan tertulis.

2. Wacana darurat sipil dipicu pembajakan pesawat Susi Air

Sebelumnya, Pesawat Susi Air PK-BVY milik Susi Pudjiastuti dengan rute penerbangan perintis Timika - Paro yang mereka tumpangi dirusak oleh kelompok separatis TPNPB-OPM pimpinan Egianus Kogoya setelah landing di Lapangan Terbang Apro, Selasa, 7 Februari 2023 pukul 06.17 WIT.

Pihak TPNPB-OPM juga mengaku, selain merusak pesawat, mereka juga telah menculik pilot beserta penumpangnya yang baru saja mendarat di Bandara Paro tersebut.

3. Penyelidikan oleh TNI-Polri

Meski begitu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah pilot dan penumpang pesawat Susi Air di Bandara Paro benar-benar disandera

“Kalau disandera kami belum tahu. Tetapi pada saat pesawat landing itu memang ditahan oleh KKB. Terkait pilot dan penumpang yang diklaim KKB telah disandera kami belum mendapatkan kejelasan tentang kondisi mereka,” kata Benny saat dihubungi, Selasa, 7 Februari 2023.

Benny mengatakan, saat ini pihak gabungan TNI-Polri sedang mempersiapkan tim untuk terjun ke lokasi pembakaran pesawat itu. Kepolisian juga sedang memastikan informasi apakah pembakaran pesawat Susi Air berkaitan dengan penyerangan petugas Puskesmas sebelumnya.

“Itu sedang saya kroscek lagi terkait dengan informasi yang beredar bahwa sebelumnya memang terjadi hal tersebut. Ini sedang saya kroscek dulu,” tutur Benny.

4. TPNPB-OPM mengklaim telah melakukan dua kali penyanderaan

Dalam pernyataan tertulisnya, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan pembakaran pesawat itu dilakukan oleh tim Egianus Kogoya yang merupakan Panglima TPNPB KODAP III Derakma Ndugama. Kogoya melaporkan pembakaran ini kepada Pengendali Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM di bawah pimpinan Terryanus Satto pada Selasa, 7 Februari 2023.

“Dalam laporan Kogoya, pembakaran pesawat ini telah dilakukan dengan alasan yang masuk akal,“ kata Sambom.

TPNPB-OPM mengatakan pasukan Kogoya juga menyandera pilot pesawat Susi Air. Sambom mengatakan penyanderaan ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan TPNPB-OPM sejak Tim Lorenz pada 1996 di Mapnduma.

“Pilotnya kami sudah sandera dan kami sedang bawa ke luar. Untuk itu anggota TNI-Polri tidak boleh tembak atau interogasi masyarakat sipil Nduga sembarang karena yang melakukan adalah kami TPNPB OPM Kodap III Ndugama-Derakma di bawah Pimpinan Pangima Brigadir Jenderal Egianus Kogoya,” kata Kogoya dalam laporannya.

KAKAK INDRA PURNAMA

https://nasional.tempo.co/read/16905...sipil-di-papua
Wacana darurat sipil tapi masih dari Wakil DPR, belum Menteri atau Presiden

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?
[img]https://statik.tempo.co/data/2023/02/07/id_1179215/1179215_720.jpg[/img\]
Minggu, 12 Februari 2023 18:19 WIB

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah beredar kabar penyanderaan pilot dan penumpang pesawat Susi Air oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), muncul wacana pemberlakuan darurat sipil di Papua.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus. Menurut dia, akibat adanya peristiwa penyanderaan di Nduga tersebut, saat ini situasi Papua sedang dalam status darurat sipil.


Oleh sebab itu, Lodewijk menyebut kepala daerah atau gubernur mesti bertanggungjawab menuntaskan kasus ini. Dia mengatakan pihak aparat penegak hukum juga mesti dikerahkan untuk mengusut tuntas kasus penyanderaan.

“Kita harapkan gini ya, harus dipahami bahwa Papua ini sekarang status darurat sipil. Maka yang di depan adalah penguasa darurat sipil, Gubernur, yang di depannya otomatis penegak hukum,” kata Lodewijk di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Apa itu darurat sipil?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), darurat sipil merupakan keadaan darurat suatu wilayah dengan musyawarah pimpinan daerah atau gubernur sebagai pemimpin tertinggi.

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.

Di mana menurut Pasal 1 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang bisa menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah negara dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila :

1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan rudapaksaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Sementara dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa, kewenangan darurat sipil merupakan kewenangan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata sebagai otoritas pusat darurat sipil. Dalam keadaan darurat sipil, Presiden dibantu oleh suatu badan yang meliputi:

1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.

Namun, presiden bisa menunjuk pejabat lain jika diperlukan. Presiden juga dapat menetapkan pengaturan yang berbeda dengan pengaturan di atas jika dianggap perlu.

Di tingkat kabupaten, pengendalian keadaan darurat sipil berada di tangan bupati, minimal bupati/walikota. Camat dibantu oleh Pangdam yang bersangkutan, Kapolres yang bersangkutan, dan Pengawas/Kepala Kejaksaan yang bersangkutan.

https://nasional.tempo.co/read/16905...-darurat-sipil

Maksud dari darurat sipil. Mungkin sudah bisa secara teroris Papua merujuk syarat pertama...
muhamad.hanif.2Avatar border
areszzjayAvatar border
wetp794239Avatar border
wetp794239 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan