Kaskus

News

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Jokowi Teken PP, Polri Berwenang Lakukan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
Jokowi Teken PP, Polri Berwenang Lakukan Penyidikan Sektor Jasa KeuanganJakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. PP mengatur terkait kewenangan penyidik Polri dan penyidik OJK.
PP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Selasa (7/2/203). Ketentuan mengenai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan itu tertuang di Pasal 2.

Pasal 2
(l) Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan mengenai penyidik OJK itu dijelaskan lebih lanjut di Pasal 2 Ayat 2. Penyidik OJK yang dimaksud di ayat 1 terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa penyidik pada Polri sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas berwenang melakukan penyidikan terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3).

Sedangkan kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK diatur di ayat Pasal 2 ayat (4).

(4) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang dan bertanggung jawab:
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
c. melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
e. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
f. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
g. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani;
h. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
i. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan;

j. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/ atau dokumen;

k. meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
l. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
m. melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
n. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan
o. menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK di atas berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Ketentuan itu tertuang di Pasal 6 PP 5/2023.

"Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan Pasal 6.


https://news.detik.com/berita/d-6555...-jasa-keuangan

Bagaimana menurut gansisemoticon-Ngakak

valkyr1Avatar border
ivanindAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
961
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan