Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Komnas HAM Tegaskan Tak Ikut Campur Urusan Proses Hukum Lukas Enembe di KPK

Komnas HAM Tegaskan Tak Ikut Campur Urusan Proses Hukum Lukas Enembe di KPK
Komnas HAM Tegaskan Tak Ikut Campur Urusan Proses Hukum Lukas Enembe di KPK

Jumat, 3 Februari 2023 18:14 WIB

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, sudah menerima laporan pengaduan dari pihak Lukas Enembe. Atnike  mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Atnike mengatakan, telah menerima tiga laporan soal penanganan KPK terhadap Lukas Enembe. Ketiga laporan tersebut, kata dia, menyoroti tentang kondisi kesehatan politikus Partai Demokrat tersebut selama berstatus tahanan komisi antrasuah.

Laporan kepada kami tersebut pada intinya adalah meminta kami untuk memastikan agar hak-hak tahanan dalam hal ini kondisi kesehatan Lukas Enembe agar diperhatikan,” ujar dia pada Jum’at 3 Februari 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Atnike telah melakukan koordinasi dengan KPK soal tuntutan para pelapor tersebut.  Meski begitu, dia mengatakan Komnas HAM tidak akan campur tangan dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK tersebut.

“Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” kata Atnike melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Atnike mengatakan upaya koordinasi Komnas HAM tersebut juga sudah direspons dengan baik oleh KPK. Ia menjelaskan KPK memberitahukan akan menjamin hak-hak yang dimiliki oleh Lukas Enembe.

“Pada pokoknya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberi pelayanan dan akses kesehatan,” ujarnya.

Sebelumya, Komnas HAM menerima pengaduan dan permintaan perlindungan dari penasihat hukum Lukas Enembe tentang kondisi kesehatan serta hak-hak kliennya tersebut pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.

Pengaduan tersebut merupakan pengaduan ketiga ke Komnas HAM. Pengaduan pertama disampaikan pada 19 Desember 2023 yang diajukan oleh pihak keluarga Gubernur Papua nonaktif itu. Sementara itu, pengaduan kedua diadukan pada 26 Januari 2023 yang diadukan Front Mahasiswa Papua.

Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pelaku penyuapan terhadap Lukas Enembe.

KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar beserta gratifikasi lain yang totalnya mencapai Rp.10 miliar kepada Lukas Enembe agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.

PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

https://nasional.tempo.co/read/16873...-enembe-di-kpk
Komnas HAM nggak ikut campur. Cuma kordinasi sama KPK

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe
Komnas HAM Tegaskan Tak Ikut Campur Urusan Proses Hukum Lukas Enembe di KPK
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Jumat, 3 Februari 2023 18:04 WIB

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 40 hari kedepan untuk tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi untuk mengusut dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Dari jumlah itu, hanya empat saksi yang hadir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan saksi itu dilakukan karena mereka diduga mengetahui soal kepemilikan sejumlah aset Lukas.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset ekonomis tersangka LE,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Jum’at 3 Februari 2023.

Adapun saksi yang hadir adalah:

1. Yonater Karomba (swasta)
2. Herman (notaris)
3. Hendrika Josina Sartje Dina (swasta)
4. David Manibui (swasta)

Tiga nama teratas menjalani pemeriksaan di Polda Papua, sementara David Manibui menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. David merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Jayapura, Papua.

Empat saksi yang tidak hadir adalah:

1. Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Papua)
2. Debora Salossa (plt Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Papua)
3. Imelda Sun (swasta)
4. Pondiron Wonda (swasta)

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mereka yang tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” kata Ali.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe
Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka yang diduga sebagai pemberi suap.

KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

Terkait dugaan pencucian uang oleh Lukas, KPK sebelumnya telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menyebut menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands, yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Lukas Enembe sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, politikus Partai Demokrat itu pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.
https://nasional.tempo.co/read/16873...g-lukas-enembe

Kasus pencucian uang...
muhamad.hanif.2Avatar border
nomoreliesAvatar border
gabener.edanAvatar border
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan