- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Beri Tunjangan Kepala IKN & Wakilnya hingga Ratusan Juta


TS
vanlor
Jokowi Beri Tunjangan Kepala IKN & Wakilnya hingga Ratusan Juta

Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN yang Digaji Rp 172,7 Juta per Bulan
tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan gaji beserta tunjangan dengan angka fantastis hingga ratusan juta kepada kepala dan wakil kepala otorita ibu kota negara negara (IKN) Nusantara. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2023. “Hak keuangan kepala otorita ibu kota Nusantara dan wakil kepala otorita ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal dua diberikan setiap bulan,” demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 13 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Rabu (1/2/2023). Pasal 4 menyatakan bahwa besaran keuangan dan fasilitas diatur dalam lampiran perpres. Pada poin lampiran, gaji pokok kepala otorita adalah Rp5,04 juta. Kepala IKN menerima tunjangan melekat Rp648.840; tunjangan jabatan Rp13.608.000; tunjangan kinerja Rp153.422.000; dan hak keuangan Rp172.718.840. Sementara gaji pokok wakil kepala otorita adalah Rp4.899.300. Wakil Kepala IKN menerima tunjangan melekat Rp634.770; tunjangan jabatan Rp11.566.800; tunjangan kinerja Rp138.079.800; dan hak keuangan Rp155.180.670. Kepala IKN dan wakil kepala IKN menerima fasilitas lain berupa dana operasional yang jumlahnya mencapai Rp178 juta bagi kepala dan Rp145 juta untuk wakil kepala. Dana operasional diberikan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan 20 persen untuk dukungan operasional lain. Hak keuangan tersebut berhenti diterima jika kepala atau wakil kepala IkN berhenti atau diberhentikan dari jabatan. Semua uang tersebut berasal dari APBN sebagaimana Pasal 8 Perpres tersebut. Pajak penghasilan atas hak keuangan tetap berlaku bagi kepala dan wakil kepala IKN.
Sumber
Konteks tambahan:
Kedudukan Kepala Otorita IKN Diatur UU
Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022 menyebutkan Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden. "Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis pasal 5 UU tersebut.
Pasal 5 UU ini juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Adapun untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.
Sumber 2
Cair cair

Ngapain korupsi kalau kita bisa nentuin pendapatan sendiri


Tapi lumayan sih buat kepala daerah yang ga dipilih secara demokratis





sc5 dan muwe memberi reputasi
2
1.5K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan