- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Santri Bakar Santri, Pelaku Dituntut 5 Tahun Penjara


TS
santrilakilaki
Kasus Santri Bakar Santri, Pelaku Dituntut 5 Tahun Penjara
MHM keluar dari ruang persidangan didampingi anggota Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan
Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus santri Pondok Pesantren Al Berr yang dibakar di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan sudah masuk dalam tahap tuntutan. Pelaku sesama santri yang bernama MHM (16) ini dituntut dengan kurungan penjara lima tahun.
MHM juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengatalan, MHM dikenakan pasal 80 ayat 3.
“MHM dituntunt tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” jelas Yusuf Akbar yang juga Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/1/2023).
Yusuf menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terdakwa alasan pemberatan terdapat tiga poin. Terdiri dari pelaku tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Selanjutnya alasan yang meringankan yakni terdakwa berprilaku sopan, kooperatif, dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. “Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” tambah Yusuf.
Sidang anak yang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting. Sedangkan untuk masa tahanan MHM diketahui sampai tanggal 9 Februari 2023.
https://beritajatim.com/peristiwa/ka...tahun-penjara/






aloha.duarr dan 2 lainnya memberi reputasi
3
763
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan