Kaskus

News

pemprovdkinewsAvatar border
TS
pemprovdkinews
Pemprov DKI Dalami Laporan Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Pemprov DKI Dalami Laporan Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta mengaku belum mengetahui adanya dugaan kolusi tender dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.

Padahal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI telah melakukan pemeriksaan pada 16 Januari 2023, soal pengadaan revitalisasi TIM tahap III yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta Fitrai Rahadiani mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi detail terkait laporan tersebut.

Dia berjanji, akan mencari tahu persoalan itu, hingga akhirnya menyeruak ke publik.

“Nanti saya cek, saya nggak bisa janji jawab apapun karena saya nggak baca,” ujar Fitria pada Jumat (27/1/2023).

Diketahui, KPPU RI melalui akun resminya mengungkap adanya dugaan kolusi dalam tender revitalisasi TIM. Saat ini laporan berada di tahap pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Komisi.

“#SobatKompetisi, sudah pernah ke Taman Ismail Marzuki (TIM)? Sayangnya ada dugaan persekongkolan dalam tender revitalisasinya, nih. Perkaranya saat ini dalam proses persidangan KPPU,” demikian tertulis dalam akun @kppu_ri yang dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Admin menyebut, ketika revitalisasi masih berlangsung pihak KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau koalisi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga.

Ada tiga pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yaitu pelaksana tender PT Jakpro (Perseroda) selaku terlapor 1, PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk selaku terlapor 2 dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama , Tbk selaku terlapor 3.

KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan yang terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap tiga, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021.

Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

“Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut,” katanya.

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.

Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

Atas persoalan itu, Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.

Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan persekongkolan.

“Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi,” ungkapnya.

https://depok.tribunnews.com/amp/202...anies?page=all
areszzjayAvatar border
gabener.edanAvatar border
xneakerzAvatar border
xneakerz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan